Syamsuddin Radjab Jadi Pembicara Konferensi Internasional Perlidungan dan Penegakan HAM ditengah Pandemik

News44 Views
banner 468x60

Online24, Jakarta – Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab menjadi pembicara International Conference on Human Rights (ICHR) yang dilaksanakan 12-13 April 2021 di Makassar.

ICHR yang diselenggarakan Departemen Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini, Ollenk, demikian panggilan karibnya membahas tajuk
” The Reality of Protecting and Enforcing Human Rights in The World and in Indonesia During The Covid-19 Period”. Pembicara lainnya, hadir pula sebelumnya Prof. Nadirsyah Hosen dari Monash University, Dr. Meghan Campbell dari Universitas Birmingham, Inggris serta Ketua Komnas HAM, Dr. Taufan Damanik.

Syamsuddin menguraikan secara panjang lebar dan gamblang tentang dampak pandemi bencana non alam ini. Selain memporaporandakan ekonomi nasional dan menyebabkan jutaan pekerja di PHK, pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Lihat saja misalnya tentang kebijakan yang diambil pemerintah seperti bantuan sosial (Bansos) yang dikorupsi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, politisi dan penguasaha.

”Di Indonesia hampir semua bencana yang terjadi selalu melahirkan koruptor baru dan dijalankan oleh pejabat negara bekerja sama dengan politisi dan pengusaha,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, mereka harus dihukum berat, seperti hukuman mati atau seumur hidup sesuai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. Indonesia merupakan negara tertular dengan virus Covid-19 dan juga memiliki tingkat kematian tertinggi.

Ditingkat dunia, kata Syamsuddin, hal itu tidak termasuk dalam 10 negara yang terkena dampak sebagaimana dikutip Syamsuddin dari Data WHO yang disajikan dalam presentasinya. Namun, hal itu melahirkan efek samping lain yang berdampak pada pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan ekonomi (termasuk untuk hidup layak) karena korupsi besar-besaran dari anggaran kesehatan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.

”Korupsi oleh Menteri Sosial dan pejabat lainnya serta politisi telah menjadi preseden buruk dalam penanganan penyakit wabah di Indonesia,” katanya.

Syamsuddin juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menerapkan payung hukum Covid-19, seperti UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, UU 24/2007, Pasal 75 dan Pasal 79, tidak mengatur masalah pidana infeksi wabah penyakit. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan memanfaatkan UU No. 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan yang bukan payung hukum.

”Di sini, anda bisa melihat inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan norma hukum terkait dengan Covid-19,” papar Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.

Dalam kaitannya dengan masalah hak asasi manusia, Syamsuddin menambahkan bahwa negara sedang menghindari kewajibannya tetapi ingin menghukum rakyatnya sendiri. Penegakan hukum tampak diskriminatif. Hal ini terlihat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat negara yang tidak diproses secara hukum. Sementara mereka yang menjadi penantang atau oposisi pemerintah langsung diperoses secara cepat.

”Jelas ketidakadilan dan ketidaksetaraan hukum dan keadilan sebagai dogma dasar dalam HAM dan konstitusi yaitu: “Equality before the Law” (semua warga negara memiliki kesamaan di mata hukum),” tukasnya.

Syamsuddin juga mendorong pemerintah Indonesia mencontoh keberhasilan negara-negara lain dalam menangangi pandemi Covid-19. Misalnya, lanjut Syamsuddin, pemerintah belajar ke Taiwan, Singapura dan Selandia Baru.

”Jangan suka mengubah hanya istilah-istilah yang kian memusingkan rakyat atau satgas ke komite dan seterusnya yang tidak substantif tapi fokus pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga kurvanya makin turun” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *