Viral Sembako Berlogo Pemkab Maros, Pemkab Tegaskan Tak Terlibat

Nasional, News1156 Views
banner 468x60

Online24,Maros– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membantah keterlibatannya dalam penyebaran paket sembako berisi bahan pokok yang disertai dengan selebaran ajakan memilih kotak kosong, yang viral di media sosial.

Paket sembako tersebut menggunakan kantongan berlogo Pemkab Maros dengan tulisan “Maros Go Green,” namun menurut Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, paket tersebut bukan berasal dari Pemkab.

“Kami memastikan tidak ada pembagian bantuan sembako dari Pemkab Maros. Saat ini, Pemkab Maros tidak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako,” tegas Andi Davied Syamsuddin, Rabu (20/11/2024).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kabag Protokol, Komunikasi dan Pimpinan Kabupaten Maros, Yusriadi Arif. Menurutnya, kantongan sembako tersebut kemungkinan merupakan barang sisa yang digunakan kembali oleh pihak yang mendistribusikan paket sembako tersebut.

“Perlu diketahui bahwa Pemkab Maros saat ini sedang menggalakkan program Go Green. Kantong dengan logo Pemkab Maros bisa saja merupakan kantong bekas yang digunakan untuk membungkus sembako,” ujar Yusriadi Arif.

Dia menambahkan bahwa jika ada pembagian bantuan sembako yang dilakukan Pemkab, itu hanya akan berbentuk beras dan dilaksanakan oleh Dinas Sosial, bukan berupa paket sembako dengan barang-barang lain.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik yang menunjukkan pembagian paket sembako di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Dalam paket tersebut ditemukan bahan pokok seperti minyak goreng, mie instan, dan terigu, disertai dengan selebaran yang berisi ajakan memilih kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024.

Bawaslu Kabupaten Maros tengah menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan terkait pembagian sembako tersebut.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini.

“Laporan sudah kami terima, dan kami sedang memverifikasi syarat formal dan materil untuk memastikan apakah temuan ini memenuhi syarat untuk didaftarkan,” jelas Gazali Hadis.

Fenomena pembagian sembako menjelang Pilkada Maros 2024 ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran politik uang, yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Maros terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *