Sopir Mobil Rescue Penabrak Pesepeda di Nusantara Ditangkap Aparat Polres Pelabuhan Makassar

Hukum, News, Regional67 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Itu dilakukan setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di sosial media.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam di Makassar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar ini dan berhasil menangkap pelakunya. “Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar.

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7/21) lalu dan saat itu Kadinsos Takalar dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas. “Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” kata dia.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri. “Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009. “Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” terangnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *