Online24jam, Makassar, – Aksi unjuk rasa didepan kantor Polrestabes Makassar yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) nyaris ricuh. Pasalnya dalam aksi tersebut petugas dan pengunjukrasa saling tarik ban bekas saat akan dibakar di depan Mako Polrestabes Makassar, Rabu (09/02/22).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan dengan adanya indikasi dugaan pengrusakan rumah Hj. Halimah di Jalan Sultan Alauddin Nomor 228 yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP Pemprov Sulsel. Karena sedang membangun. Terlebih diduga juga si pelaku tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam orasinya, sejumlah demonstran mengatakan kasus tersebut sudah lama diperkarakan oleh si korban. Tapi sayangnya tidak pernah mendapat tanggapan.
Jendral Lapangan, Ilham Arief mengungkapkan jika korban sudah melaporkan berkali kali di Polrestabes Makassar terkait dugaan pengrusakan tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022 bahkan korban juga melaporkan ke Pemprov Sulsel tempat si pelaku bekerja tapi juga tidak mendapat respon.
“kasus ini sudah dilaporkan berkali Kali tetapi hingga saat ini belum juga ada tindakan dalam upaya penegakan supremasi hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan setelah dilakukan konfirmasi terhadap dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang Kota Makassar, juga tidak mampu mengambil tindakan. Padahal menurut laporan, Hj. Halima sering menegur si pelaku tiap kali melakukan pembangunan karena mengambil lahan si korban dan bahkan menutupi jendela rumah korban.
Untuk itu DPP OPM menyatakan sikap mendesak Kapolrestabes Makassar segera memproses hukum oknum Satpol PP Sulsel yang diduga kuat melakukan pengerusakan tersebut dan mendesak Wali kota Makassar mencopot Kadis Tata Ruang Kota Makassar, Camat Tamalate, Lurah Mangasa karena diduga melakukan pembiaran oknum Satpol PP Sulsel yang membangun rumah tanpa IMB. Juga mendesak Plt. Gubernur Sulsel memberi sanksi oknum Satpol PP Sulsel yang diduga tidak taat terhadap Perda tahun 2019 tentang IMB.
Rencananya aksi ini tetap akan dilanjutkan jika dinilai belum ada penyelesaian. (*)