Online24, Makassar
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meresmikan Tambi Ada Katongkona Woi Rampi. Rumah adat ini sudah lama dinantikan masyarakat adat Rampi.
Peresmian Rumah Adat ini juga sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam memperjuangkan masyarakat adat. Komitmen tersebut juga tertuang dalam RPJMD 2021- 2026 menargetkan 16 masyarakat hukum adat itu dapat terselesaikan.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah yang sangat kuat. Dalam RPJMD 2021-2026 disebutkan bukan hanya masyarakat adat tapi juga rumah adat,” kata Indah saat meresmikan rumah adat Tambi Ada Katongkona Woi Rampi, Selasa (26/09/2023).
“Jadi target kita dalam RPJMD itu 16 masyarakat hukum adat kita itu tuntas sampai di tahun 2026 dan saat ini masih terus berjalan kerja sama dengan beberapa NGO dan mitra pembangunan lainnya seperti Wallacea dan organisasi lainnya,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Rumah adat ini juga menjadi salah satu persyaratan terkait masyarakat hukum adat, karena keberadaan rumah adat ini menunjukkan eksistensi komunitas adat.
“Saya ingat dulu waktu kampanye pilkada yang lalu dan ketemu beberapa tokoh di sini, saya tanyakan kalau persoalan adat apa yang dibutuhkan dan disampaikan waktu itu paling dibutuhkan adalah rumah adat. Tahun lalu ada tiga rumah adat dan satu sudah saya resmikan di Desa Sepakat, sekarang kita resmikan Rumah Adat di Rampi dan rencananya bulan depan tanggal 3 itu saya akan resmikan rumah adat di Embona Tana Kecamatan Seko,” jelas bupati yang karib disapa IDP ini.
Isteri Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini berharap, rumah adat ini tidak hanya sekadar dibangun, tapi dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menjaga adat dan budaya, karena negeri, budaya dan bangsa ini diambil dari pucuk-pucuk kebudayaan daerah.
“Oleh karena itu harus terus dijaga dan komitmen kita bersama untuk mengembangkannya, jangan sampai hilang. Di Luwu Utara ini Rongkong, Seko, dan Rampi masih terjaga adatnya. Bahkan saya juga diberitahu jika ada persoalan hukum, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum itu diselesaikan dulu secara adat dan cukup banyak persolan yang dapat terselesaikan dengan pendekatan adat,” terang IDP.