Online24,Maros,–Jajaran Polres Maros, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan.
Pelaku tersebut ditampilkan saat Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat,(27/10/23).
Dihadapan awak media, Waka Polres Maros Kompol Alamsyah mengatakan pelaku bernama Gunawan melancarkan aksi penipuannya dengan mendapat keuntungan dari korban.
“Berdasarkan laporan, pelaku (Gunawan) meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus suami korban (Hamma) untuk dibebaskan. Yang dimana suami korban Bakri pada saat itu menjalani proses hukuman penjara terkait masalah judi,” katanya.
Setelah aksi pelaku terbongkar personil Jatanras langsung mengejar pelaku yang itu berada di belakang RSUD La Palaloi Maros.
“Dari pengaduan dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga informasi bahwa yang diduga pelaku sementara berada di belakang RSUD La Palaloi pada saat itu bersama korban unit Jatantanras langsung membawa ke Posko,” terang Kompol Alamsyah.
Kronologi Peristiwa ini bermula pada 9 September 2023, dimana Hamma menelpon Ipar Pelapor, Basri untuk mengurus masalah kasus yang menerpa Bakri, tidak lain adalah suaminya yang dipenjara terkait kasus judi online.
Mendengar masalah tersebut, Basri langsung ke rumah korban dan menanyakan hal tersebut kalau dia mengenal seseorang untuk menangani kasus suaminya.
Basri kemudian menghubungi pelaku untuk mengurus hal tersebut dan langsung meminta sejumlah uang.
“Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp.14.500.000 dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Penyerahan pertama 5jt, kedua 5jt, ketiga 500.000 dan penyerahan keempat 4 juta,” bebernya.
Selain itu, kata Waka Pokres, motif dari pelaku menggunakan joki kasus untuk membebaskan suami korban.
“Jadi ini joki kasus, kalau ada kenalannya di Polres untuk membebaskan seseorang. Jadi motif penipuan ini juga guna mendapatkan keuntungan dari hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Hingga saat ini pelaku ditahan di Polres Maros dengan mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran yang diterima oleh pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan terkait penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 Subsider 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)