Publiq Terancam Tutup, Ini Pelanggarannya

News28 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sejak kehadiran THM Publiq di jln Arif Rate, dinilai melakukan pelanggaran. Hal itu diutarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara.

Ketua Komisi C DPRD kota Makassar ini mengatakan, “Pemerintah Kota Makassar segera menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Arief Rate.”

Di mana tempat usaha tersebut dinilai memiliki izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Publiq diduga menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal atau tidak mengantongi izin.

Sebagai Komisi Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Abdi Asmara, mendesak, Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil sikap tegas menyikapi aktivitas Publiq yang jelas-jelas melabrak aturan. Apalagi menurutnya waktu beroperasi Publiq terbilang lama. Jika mengacu pada regulasi nomor 05 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karoke, klub malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita, sementara dari Publiq beroperasi melebihi batas waktu.

Pelanggaran ini dinilai sudah sangat berat. Sehingga perlu mendapat tindakan berat pula.

“Kalau ada THM yang melaksanakan kegiatan operasinya tidak sesuai izin itu jelas pelanggaran berat, jadi pemkot harus segera bertindak menutup tempat itu. Harus tegas. Sudah jelas melanggar aturan, jadi tunggu apalagi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *