Honda dan Yamaha Terbukti Permainkan Harga Konsumen, Ini Imbauan KPPU

Hukum26 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Dua Perusahaan besar penyedia jasa penjualan sepeda motor yakni Honda dan Yamaha telah terbukti dinyatakan melakukan pelanggaran dengan mempermainkan harga terhadap konsumennya. Akibat kecurangan itu, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkama Konstitusi (MK) dan berhasil di menangkan,

Akibatnya MK memberi putusan Honda-Yamaha kena denda 25 M yang harus dibayarkan dan akan dikembalikan pada masyarakat. Demikian disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pembekalan materi hukum persaingan usaha di Kanwil IV KPPU Makassar tepatnya di Gedung Keuangan Negara Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (13-12-2019).

Ketua Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo mengatakan, “MK sebagai ujung tombak akhir dari keadilan hukum sudah mumutuskan bahwa apa yang kami buktikan sah. Tanpa ada perubahan sama sekali artinya secara legal apa yang dilaporkan terbukti bahwa Honda dan Yamaha melakukan praktek monopoli atau prilaku usaha tidak sehat.”

Menurutnya, sekarang kembali kepada masyarakat sebagai konsumen. Seperti apa menyikapi, apakah harus menurunkan harga atau jadikan harga layak maka masyarakat harusnya mampu manfaatkan moment tentang penguatan MK terhadap putusan ini.

“Dan dari putusan itu pihak Honda-Yamaha kena denda 25 M. Saya kira perusahaan sekelas itu jumlahnya tidak seberapa. Inilah resiko sekali hukum ditegakkan segala resiko harus ditanggung. Kami sekarang juga sudah tidak takut penagihan denda karena kami diperkuat dengan Perma baru No. 3 tahun 2019. Yang menegaskan kami berhak melakukan sita perdata bila si pelaku usaha yang bersalah menolak atau mangkir.” lanjutnya.

Olehnya itu mengenai persoalan harga, diserahkan kepada konsumen (warga) yang dinilai juga punya andil.

“Masyarakat itu kan punya andil, punya power. Kalau kita (warga) ngak beli pastikan harganya turun juga.” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *