Sempat Buron, Polres Maros Ciduk Pelaku Pencabulan Siswi SMP

banner 468x60

Online24, Maros – Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan beriniasial AC (55) tahun terhadap korban berinisial C (15) tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku diamankan oleh petugas di wilayah makassar tempat persembunyiannya setelah sebelumnya buron selama 2 bulan lebih.

Kronologis kejadian bermula pada 3 November 2019 lalu, sekira pukul delapan pagi waktu setempat, korban berinisial C yang saat itu baru selesai mandi menggunakan sarung di sebuah sumur yang letaknya tak jauh dari rumahnya, tiba – tiba di buntuti oleh pelaku yang juga merupakan sepupu korban sendiri.

Didalam rumah saat korban hendak masuk ke kamar, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya, korban pun berteriak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadu.

” Kejadiannya tahun lalu saat korban selesai mandi pagi di sumur, korban yang saat itu masuk ke rumah kemudian diikuti oleh pelaku yang merupakan sepupunya, saat berada di dalam rumah korban, pelaku pun sempat menyuruh adik korban untuk ke warung membeli rokok, dan saat kondisi rumah mulai sepi, pelaku pun masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang”. Terang Kapolres Maros AKBP Musa.

Setelah berdua didalam kamar, pelakupun memaksa korban untuk bersetubuh, korban mencoba melawan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku mengancam untuk membunuh jika korban terus histeris.

” Saat kondisi rumah mulai sepi pelaku pun menggencarkan aksi bejatnya dengan memaksa bersetubuh dengan korban, dengan beberapa kali menyentuh organ intim korban, menyebabkan korban terus menangis histeris”. Ujar musa tampubolon.

Saat akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, saudara korban yang tadinya ke luar membeli rokok di warung, tiba – tiba datang dan pelakupun panik lalu mengancam akan membunuh bila korban bercerita mengenai insiden memalukan ini.

Atas kejadian memilukan ini, keluarga pelakupun melapor ke pihak kepolisian setempat, petugas pun lalu melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

” Atas aduan dari keluarga korban, polres maros pun melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di area makassar”. Imbuh Kapolres maros.

Atas perbuatannya, pelakupun dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 17 tahun dan denda 300 juta.

(Achmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *