Dewan Masih Ngotot Minta Outlet Penjualan Minol di Mall Ditutup

News34 Views
banner 468x60

Online24jam.com, Makassar – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar terus mendesak instansi terkait untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol (minol) di area pusat perbelanjaan atau mall.

Desakan itu disampaikan Wakil ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Makassar, Nunung Dasniar saat menanggapi surat peringatan (SP) ke-2 yang dikeluarkan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar kepada dua outlet penjualan minol di Trans Studio Mall dan Mall Phinisi Point.

“Pemerintah harusnya lebih tegas. Tidak bisa ada penjulan minol di mall. Pemerintah (Makassar) ini tidak bernyali, harusnya itu dua outlet itu sudah ditutup, kan sudah jelas aturannya, pemerintah harus legowo mengatakan itu salah,” tegas Nunung, di kantor DPRD Makassar, Senin (24/2/2020).

Adanya izin yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) soal Pajak dan Rertibusi, kata dia, harusnya melihat kondisi lokasi agar tidak berdampak negatif kepada pengunjung mall.

“Saya yakin, izin itu tidak akan keluar jika tim verefikasi untuk kroscek lokasi dulu, artinya tim itu (verefikasi) tidak bekerja, buat apa digaji. Kalau dia bekerja pasti tidak ada yang menjual minol,” ujar politisi partai Gerindra itu.

Sekedar diketahui, protes penjualan minol di mall bermula saat Komisi A menggelar sidak dan ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKPD terkait beberapa waktu lalu.

RDP itu tidak menemukan hasil, lantaran pihak pemkot menganggap perda Nomor 4 Tahun 2014 tidak dijabarkan secara detail tentang lokasi-lokasi penjualan minol termasuk di mall.

Rencananya, Dasniar akan kembali mengusulkan RDP kedua yang akan dijadwalkan pada tanggal 28 Februari 2020 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *