Online24, Makassar – Mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (DP) menghadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Danny tiba di Kantor Kejati Sulsel didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Danny tampak mengenakan celana dan kemeja biru, serta masker warna orange. Danny saat tiba langsung masuk ke ruang intelijen.
Hari ini, Rabu (13/5/2020), DP dipanggil Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor terkait dugaan korupsi oleh jajaran mantan Direksi PDAM Kota Makassar periode 2015 – 2019.
Dalam laporan yang masuk, Danny diminta ikut bertanggungjawab atas pengembalian uang senilai Rp 31 miliar lebih dari rekomendasi BPK. Lebih rinci, uang tersebut adalah dana tantiem dan bonus pegawai tahun 2018 senilai Rp8 miliar lebih. Serta kelebihan biaya pensiun pegawai senilai Rp23 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, untuk pemanggilan terhadap Danny, sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018, Idil menegaskan pemanggilan Danny masih bersifat klarifikasik saja.
Diketahui, Danny sendiri mulai memenuhi panggilan Kejati Sulsel sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Danny datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rianto.
Kepada wartawan, Danny melalui kuasa hukumnya mengaku dicecar hingga 23 pertanyaan. “Ada sekitar 23 pertanyaan,” katanya di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.
Namun Danny Pomanto sendiri enggan mengklarifikasi mengapa terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan bonus serta kelebihan pembayaran dana pensiun di lingkup PDAM Kota Makassar sebagaimana dilaporkan BPK Provinsi Sulsel. Dia beralasan, PDAM merupakan perusahaan daerah (Perusda) yang memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur keuangannya, dia sebagai Wali Kota tidak banyak mencampuri. (*)