Tidak Terima Istrinya Dinyatakan PDP, Suami akan Tuntut Tim Gugus Covid

Regional1 Views
banner 468x60

Online24jam, Gowa, – Pasien yang meninggal dunia akibat stroke di Gowa, mendadak jadi viral di media sosial lantaran pasien yang diketahui bernama Nurhayani Abram (48) dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Meski hasilnya kemudian ia dinyatakan negatif dari hasil tes swabnya yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara.

Yang menjadi persoalan, jenazah ibu empat putri ini dimakamkan secara covid di pemakaman Macanda, Kabupaten Gowa pada 15 Mei 2020. Akibatnya Suami almarhumah, Andi Baso Ryadi Mappasulle (46) tidak terima dan bermaksud menggugat tim gugus.

Pihak keluarga berupaya agar Nurhayani bisa dibawa pulang dan tidak dimakamkan secara Vovid karena mereka yakin pasien meninggal karena stroke, bukan terinfeksi virus corona. Apalagi hasil tes swab ternyata negatif Covid-19.

Bahkan, kata Baso, dia berusaha menyusul jenazah istrinya bersama anak-anak memakai motor. Sayangnya di lokasi, mereka tidak dibolehkan mendekat.

“Petugas itu pergi begitu saja usai menguburkan jenazah. Logikanya, jika istri saya PDP, paling tidak saya dan anak-anak itu ODP dan diisolasi. Tapi itu tidak dilakukan tim gugus hingga keluar hasil tes swab dinyatakan negatif. Artinya, kini saya berhak mengambil dan memindahkan jenazah istri saya,” kata Baso didampingi putri sulungnya, Andi Arni Esa Putri Abram, (24) saat memberikan keterangan pers, Selasa, (2/6).

Untuk itu rencananya mereka akan menggugat tim gugus tugas untuk memulihkan nama baik keluarga mereka.

“Karena status PDP ini, kami dikucilkan keluarga, bisnis pun tidak ada yang jalan. Saya sangat dirugikan,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, dr Ichsan Mustari menuturkan, Nurhayani dinyatakan sebagai PDP karena ditemukan gejala klinis mirip Covid-19. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan gugus tugas sudah sesuai protokol penanganan Covid-19.

“Semua ini kita jalankan sesuai protokol dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *