SMAN 17 Makassar Diduga Salahi Juknis PPDB, Forum Orangtua Murid Ancam Demo

banner 468x60

Online24jam, Makassar, – SMAN 17 Makassar diduga telah melakukan pelanggaran Permendikbud terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu diutarakan Ketua Lembaga Forum Orangtua Murid, Herman Hafid Nassa, SH dalam keterangan persnya, Senin (06-07-2020). Disebutkan penerimaan siswa baru tidak boleh dikurang-kurangi. SMAN 17 ini masuk kategori Tipe A yang harusnya menerima minimal 9 kelas namun kenyataan sekarang hanya 8 kelas.

“Sesuai dengan yang diatur Dapodik. Diduga pihak SMAN 17 ini sengaja mengurangi siswanya karena untuk memenuhi kuota swasta padahal animo masyarakat untuk sekolah negeri masih cukup tinggi.” ujarnya.

Sehingga mereka mendesak Gubernur Sulsel agar menambah kuota zonasi minimal satu kelas di SMAN 17 Makassar.

“Siswi smp saja yang tamat itu hampir 23 ribu sementara yang diterima di tingkat sma dan smk hanya 11 ribu. Jadi seharusnya jangan lagi ada dikurang kurangi. Aturan itu sudah bagus kenapa tidak mengikuti permendikbud yang sudah mengatur jumlah Rombongan Belajar (Rombel).” tegas Herman Hafid.

Sehingga ia menghimbau agar Gubernur Sulsel harus segera menindaki dan memberikan sanksi kalau ada unsur kesengajaan di dalamnya.

Selain itu, Forum ini juga menyoroti soal penentuan jarak tempuh (Zonasi) yang harusnya pihak sekolah yang tentukan bukan dari pihak Telkom sebagai pihak ketiga penyedia jasa. Yang diduga pula ada kejanggalan.

“Penarikan jarak tidak dilakukan secara manual, penarikan dilakukan secara online dengan melibatkan PT. Telkom dengan memanfaatkan peta digital sehingga jarak bisa sampai tiga kali lipat dari jarak yang semestinya,” ujarnya.

Yang lebih rancu lagi juknis itu harusnya dibuat oleh Gubernur melalui Pergub ini malah dibuat begitu saja oleh Kepala Dinas. Sehingga diduga ada semacam titipan dari pihak Telkom. Jadi ini juga perlu diusut.

Mereka menilai juknis tersebut cacat hukum. Karena menyalahi Pergub berdasarkan permendikbud No 44 tahun 2019. Untuk itu rencananya Lembaga Forum Orangtua Murid ini akan melakukan aksi dalam waktu dekat.

“Akan ada aksi jika kami tidak mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *