Personel Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel, Ungkap Sabu 13,8 Kg di Makassar

banner 468x60

Online24, Makassar – Personel Tim Khusus (Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang direncanakan akan diedar wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus peredaran dan kepemilikan barang haram ini, pihak kepolisian berhasil menangkap Empat orang pelaku masing-masing berinisial, MAF alias F, AT alias R, AZN alias Z dan MM alias M. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kota Makassar.

“Awalnya kami menangkap MAF alias F di rumah kosnya pada Minggu 20 September lalu, dan mengamankan barang bukti satu sachet paket berisi 8 butir pil berbentuk logo Barcelona,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Kamis 24 September 2020.

Polisi lalu mengintegrasi MAF. Dari pengakuannya itulah polisi berhasil menangkap pelaku kedua yakni AT alias Rio. Dari tangan AT polisi menemukan 3 saset sabu, dan 57 butir ekstasi dengan gambar mirip logo klub sepak bola barcelona

“Barang itu disembunyikan AT di dalam sebuah dompet berwarna cokelat. Pelaku kedua ini juga diamankan pada Minggu, 20 September 2020,” terang Merdisyam.

Keesokan harinya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni AZM. Dia diamakan di salah satu perumahan yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Pelaku ketiga ini menjadi kunci tertangkapnya pelaku yang keempat,” Urai Merdisyam.

Lalu kemudian dikembangkan lagi berhasil menangkap MM alias M dan ditemukan tas berwarna biru berisi sachet besar sabu dan 30 sachet berisi 2954 butir pil ekstasi,”

Tak sampai disitu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan sebuah kendaraan milik MM alias M dan kembali menemukan sebuah tas ransel yang berisikan 14 sachet besar narkotika jenis sabu.

“Di mobil pelaku kami menemukan tas ransel warna coklat berisi 14 sachet besar sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 15 sachet seberat 13,8 kg,” katanya.

Terhadap ke empat pelaku sebut Kapolda Sulsel akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidaer 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *