Usai Pengembangan, Tersangka Perusakan Kantor NasDem Makassar Jadi 13 Orang

banner 468x60

Online24, Makassar –  Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam melalukan konfrensi pers  terkait penanganan kasus pengrusakan kantor Nasdem dan pembakaran mobil ambulance yang terjadi pada hari Kamis 22 Oktober 2020 lalu di Jalan A.P Pettarani Makassar.

Kapolda Sulsel didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Yudhiawan, Dir Intelkam Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Halaman Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020) sore.

Irjen Pol Merdisyam mengatakan pelaku yang diamankan ada 13 orang, 3 diantaranya masih di bawah umur dan 1 pelaku dari hasil pemeriksaan positif narkoba.

“Tersangka sebanyak 13 orang. Terdapat tiga kategori anak di bawah umur. Satu orang tersangka dari hasil pemeriksaan positif urine-nya mengandung Amphetamine,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di Kantor Polrestabes Makassar.

Merdisyam mengungkapkan, tambahan dua orang tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan kasus pembakaran satu unit ambulans dan perusakan fasilitas kantor DPD NasDem Makassar.

Selain merusak kantor partai, kata Merdisyam, tersangka juga merusak sejumlah fasilitas umum. Seperti CCTV pusat perbelanjaan modern hingga papan reklame di Jalan AP Pettarani saat aksi unjuk rasa berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2020, malam lalu.

Enam tersangka mahasiswa adalah, SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Tersangka lainnya adalah, MA (18), MS (22) juru parkir, MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur yaitu, A (17), AS (17), dan RJ (16).

Sekedar diketahui kejadian pengrusakan dan pembakaran mobil terjadi, berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Makar dan aliansi Gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa menutup jalan melakukan orasi, melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana beserta barang milik orang lain (nasdem dan masyarakat) yang mengakibatkan 1 (satu) unit motor dan mobil ambulance milik partai nasdem hangus terbakar dan beberapa unit kendaraan dan bangunan rusak.

Kapolda Sulsel menambahkan, bahwa motif dari pengrusakan dan pembakaran tersebut yakni ingin berbuat anarkis yang menimbulkan chaos (setting chaos).

Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 187 ayat 1 subsider pasal 170 ayat 1 Junto pasal 55 56 KUHP.

(Gilang Ramadhan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *