“Pak Ogah dan Polisi Tidur” akan Ditertibkan, Ini Aturannya

Regional284 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhubungan, yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas akan dimasukkan terkait penertiban “Pak Ogah” yang kerap dianggap meresahkan warga. Kehadirannya bahkan jadi biang kemacetan meski sudah sering ditindak oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan, hal ini merupakan usulan dari Dinas Perhubungan melalui rapat tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat Komisi C yang digelar siang tadi (18/11/2020).

“Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita akan buatkan satu perda. Di perda itu nanti akan mengatur tentang penutupan jalan, betonisasi, pemasangan polisi tidur, itu akan jadi satu,” ujar Abdi.

Usulan tersebut menurutnya telah diterima. Dan nantinya akan direkomendasikan ke Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.

“Kita akan minta dianggaran untuk pembentukan Naskah Akademik di-Prolegdakan di 2021,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *