Percepat Penanangan Covid-19, Komisioner KPID Sulsel Riswansyah Bersama Radio Gamasi Lakukan Ini

News, Regional28 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Riswansyah Muchsin SH MH melakukan sosialisasi di Radio Gamasi FM , Sabtu (30/01/21), bahas keputusan KPI Pusat Tentang Covid-19.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat keputusan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Dukungan Lembaga Penyiaran Dalam Upaya Pencegahan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam sosialisasi yang disiarkan secara live ini, Riswansyah menjelaskan bahwa pentingnya lembaga penyiaran mengikuti surat keputusan KPI Pusat. “KPI Pusat mengeluarkan keputusan ini, dimana lembaga penyiaran khususnya di Sulawesi Selatan wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19. TV dan Radio juga wajib membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sebagai edukasi kepada masyarakat untuk membantu pemerintah melawan pandemi ini” ujar komisioner KPID Sulsel.

Riswansah selaku Koord. Bidang PS2P KPID Sulsel juga menambahkan dalam hal produksi siaran, lembaga penyiaran wajib mematuhi protokol kesehatan. “Merujuk poin-point yang terdapat pada surat keputusan KPI Pusat, kami meminta lembaga penyiaran pada tahap produksi menjaga strealisasi ruangan dan alat serta host/talent harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19. Saat outdoor maksimal dihadiri 20 orang, pengambilan gambar menampilkan host memakai masker dan menjaga jarak” terangnya.

KPID Sulsel berharap setiap lembaga penyiaran mematuhi surat keputusan KPI Pusat sebagai upaya membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *