Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Pub di Makassar Saat Gelar Pesta Ulang Tahun DJ

banner 468x60

Online24, Makassar – Pesta ulang tahun Disc Jockey (DJ) cantik Dea Alexa yang berlangsung di tempat hiburan malam salah satu hotel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar , dibubarkan paksa, Rabu (19/5/21) malam.

Pembubaran pesta ulang tahun dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Makassar lantaran aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan diduga melanggar surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain Itu, usaha hiburan sejenis Pub yang berada dalam hotel ternama di Kota Makassar ini, juga diketahui menggelar pesta perayaan ulang tahun salah satu disc jockey (DJ) cantik tanpa izin keramaian, sehingga dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.

Satgas juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room karaoke tanpa mengunakan masker dan jaga jarak.

Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas Covid-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran Covid -19.

Selain itu, Satgas juga memberikan teguran tertulis terhadap pengelola usaha hiburan serta menempelkan stiker sebagai peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika tetap membandel, maka usaha hiburan tersebut terancam akan ditutup.

“Jadi dalam surat edaran sudah jelas. Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan. Tempat ini jelas menimbulkan kerumunan, apalagi menggelar acara didalamnya “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar Imam Hud, Kamis (20/5/2021). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *