Online24, Makassar – Masih minimnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Makassar, Lembaga sosial Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) meminta pemerintah kota Makassar untuk memulai penerapan KTR di Kantor Balai Kota Makassar.
Hal itu disampaikan oleh Sri Wahyuni selaku Planning and Operation Officer, Hasanuddin Contact dalam pertemuan evaluasi pemantauan kawasan tanpa rokok, berlangsung di Gammara Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (7/9/21).
Berdasarkan penelitian Hasanuddin Contact pada bulan Desember 2020, dari 87 titik di Lingkup Pemerintah Kota Makassar termasuk Kantor TNI dan Polri, Pengadilan Negeri Makassar Kejati, Organda dan Media hanya 7 lokasi 100% patuhi KTR yakni Kantor Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit dan Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.
“Masih minin yang terapkan KTR, perdanya sudah ada sejak tahun 2013. Untuk merapkan KTR ini, baiknya kita mulai dari Kantor Balai Kota Makassar,” kata Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni sejalan dengan adanya KTR nantinya juga perlu dulakukan mekanisme penegakan sebagai mana diatur dalam peraturan daerah kota Makassar no 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa kokok. “Jika ada KTR, mekanisme penegakan juga harus diterapkan, itu kan sudah diatur sanksi di Perda, mulai sanksi administrasi, denda sampai sanksi pidana ringan bagi yang melanggar KTR,” jelas Sri Wahyuni.
Menanggapi Lembaga sosial Hasanuddin Contact, Kasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Makassar, Adi Novrisa mengatakan penerapan KTR di Kontar Balai Kota Makassar dengan mekanisme penegakannya akan segera diterapkan, namun dilakukan dulu koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. “Penerapan KTR di Kantor Balai Kota Makassar kita akan lakukan, tapi kita berkoordinasi dulu dengan pihak terkait termasuk kepada Pak Wali. Penerapan KTR dan Mekanisme akan kami bahas lebih lanjut dengan satgas KTR,” ujar Adi Novrisa.
Berdasarkan perda KTR, saat ini pelanggaran yang ditemukan Hasanuddin Contact di Kantor Instansi pemerintah kota Makassar tidak ada tanda stiker KTR, masih ada yang merokok, bau rokok puntung rokok, jual rokok dan terdapat asbak.