Jelang Tahun Ajaran Baru 2022/2023, BPBD Lakukan Penyemprotan Disenfektan Di Sekolah

Regional334 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar melakukan penyemprotan disinfektan di SMPN 4 Makassar, Rabu (6/7).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan di 15 Sekolah Dasar (SD) dan 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kata Idris, penyemprotan disinfektan ini merupakan upaya untuk mengurangi potensi penularan dan penanggulangan Covid-19 menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Penyemprotan disinfektan ini tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan Tahun Ajaran Baru 2022/2023 di Makassar,” kata Ilham.

Penyemprotan disinfektan dilakukan personil TRC BPBD Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” ungkapnya.

Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan saat ini Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.

Dia tidak ingin PPKM di Kota Makassar kembali meningkat akibat PTM tanpa penerapan protokol kesehatan. Apalagi baru-baru ini kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 sudah menyebar di sejumlah daerah.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan ada penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2,” bebernya.

Pemberlakuan PPKM ini, menurutnya perlu ada perhatian serius seluruh pihak. Pemerintah dan masyarakat umum harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hendra juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Dia juga berharap PPKM level I di Kota Makassar tetap dipertahankan.

“Kita harus tetap waspada. Pemerintah dan masyarakat umum bisa bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar,” tuturnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *