Diduga Gelapkan 21 Mobil Rental, Wanita di Gowa Ditangkap Saat Rayakan Ultah Teman

banner 468x60

Online24, Gowa – Seorang wanita berinisial ALF (34) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa.

ALF diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

ALF diamankan saat tengah menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9) malam.

“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, ALF diduga menyewa kendaraan milik korban dengan alasan untuk kebutuhan usaha.

Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang diduga palsu.

“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.

Digunakan untuk Proyek MBG

ALF disebut mulai menyewa kendaraan sejak Juni 2025. Mobil-mobil tersebut digunakan untuk menunjang proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar.

Dalam perkembangannya, ALF diduga berniat menggadaikan kendaraan tersebut untuk mendapatkan tambahan modal. Rencana tersebut disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu.

ALF kemudian diduga meminta bantuan seorang rekannya berinisial H untuk mendapatkan BPKB dan STNK yang akan digunakan dalam proses penggadaian.

Dokumen tersebut diduga palsu dan disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.

ALF juga diduga menghubungi rekannya berinisial E, yang kemudian memperkenalkannya dengan seorang pria berinisial I di Kabupaten Bantaeng. I disebut menjadi pihak yang menerima kendaraan untuk kemudian digadaikan.

21 Mobil Digadaikan

Sebanyak 21 kendaraan yang diduga digadaikan tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza.

Nilai sewa kendaraan disebut bervariasi antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan. Jika dihitung keseluruhan, biaya sewa mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Aksi penggadaian diduga mulai dilakukan pada Desember 2025. Awalnya, satu unit mobil diduga digadaikan di Kabupaten Bantaeng melalui I.

Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang diduga telah digadaikan mencapai 21 unit.

“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.

Sempat Bayar Rp136 Juta

ALF disebut sempat membayarkan uang sewa kepada korban sebesar sekitar Rp136 juta melalui transfer pada Mei 2026.

Namun setelah pembayaran tersebut, ALF diduga tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran rental. Sejumlah kendaraan juga disebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.

Polisi kini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya menjalani proses hukum di Polresta Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *