30 Juli Semua Tempat Hiburan di Makassar Wajib Tutup

Regional1482 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Dalam rangka Tahun Baru Islam 1444 H yang jatuh tepat Sabtu 30 Juni 2022, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.

“Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan tempat hiburan. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” jelas Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *