Legislator Golkar Debbie Rusdin Minta Warga Jangan Terpengaruh Dengan Narkoba

Regional1 Views
banner 468x60

ONLINE24, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Fraksi Golkar Debbie Purnama Rusdin menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Temu konstituen bersama warga Kecamatan Rappocini ini, berlangsung di Hotel Four points, Makassar, Sabtu (10/9/2022). Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Takalar, Salahuddin, S.H., M.H bersama Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar, Surwanto Abdullah.

Di Hadapan warga Legislator perempuan itu  mengawalinya dengan  menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali bertemu dengan warga, karena melalui moment seperti inilah, dapat bertatap muka langsung dengan warga.

“Saya sangat senang sekali bertemu dengan warga Rappocini. Hari ini saya membawakan Perda baru untuk peraturan daerah baru penyebarluasan peraturan daerah di provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  narkotika,” kata Debbie Rusdin.

Anggota Komisi A DPRD Sulsel itu menjelaskan bahwa perda ini dibuat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Ia meminta warga jangan terpengaruh dengan narkoba, karena sangat merusak.

“Warga jangan terpengaruh dengan narkoba, karena sangat merusak apalagi generasi muda. Sosialisasi ini saya gelar agar warga waspada dapat menjaga lingkungan agar terhindar pengaruh narkoba khususnya kalangan remaja,” jelas Debbie Rusdin

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar, Surwanto Abdullah hadir sebagai pemateri menuturkan, bahwa masyarakat saat ini perlu waspada, karena narkotika memang simple tetapi resikonya besar.

“Bisnis narkoba iming-iming duit besar, tapi sebenarnya bukan sekadar iming-iming, memang faktanya begitu. Jalannya simple, tapi kalau ketangkap ya apa boleh buat,” ujarnya.

“Ingat orang yang patah semangat pasti akan memilih resiko ini. Karena sudah tidak ada lagi semangat hidupnya. kita katanya manusia beragama pada sila pertama ketuhanan yang maha esa, tapi di rumah kita terjadi pelanggaran agama yang besar, tetapi kita tidak mampu berbuat terhadap apa yang terjadi di rumah kita,” kuncinya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Takalar, Salahuddin juga memaparkan tentang bahaya dan hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkoba, hingga proses rahabilitasi.

Lanjut Salahuddin menyampaikan bahwa pencegahan narkotika, bisa dicegah dengan melakukan tindakan sosial.

“Kita bersama para jajaran ini berbicara pencegahan dari segi hukum, kita lakukan penangkapan  dan tindakan. Tapi masukan saya kepada ibu dewan bahwa pencegahan narkotika, bisa dicegah dengan melakukan tindakan sosial, karena masalah kesejahteran ini yang mempengaruhi mereka, untuk menyalahgunakan narkoba” jelas Salahuddin.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *