Online24, Makassar – DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi atensi akan tingginya kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Pihaknya mengimbau agar seluruh apotek di Makassar menarik obat sirup yang diduga menjadi penyebab, khususnya yang mengandung senyawa kimia etile glikol dan dietilen glikol.
“Kita imbau seluruh apotek untuk tidak menjual sementara obat sirup,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Kasrudi dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Kasrudi menekankan, imbauan pencegahan penyakit gagal ginjal akut tidak hanya ditekankan kepada apotek saja. Seluruh dokter anak juga diharap tidak meresepkan obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada warga.
“Kadang masyarakat kita itu kan tidak mengetahui jenis obat yang dilarang. Karena itu dokter juga perlu diimbau agar tidak memberi resep obat yang menurut pemerintah itu berbahaya bagi anak-anak,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga diminta segera melakukan pemantauan peredaran obat sirup yang dilarang. Apotek yang masih menjual obat sirup, agar segera menarik penjualannya untuk sementara.
“Pemerintah harus gerak cepat menarik sementara obat-obat yang dianggap berbahaya. Dan diberitahu kepada dokter-dokter, khususnya dokter anak yang memberi resep agar tidak sembarang memberi obat,” tutur Kasrudi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga harus memperketat peredaran obat yang masuk ke wilayah Kota Makassar. Jangan sampai obat yang dilarang pemerintah masih dijual bebas.
“Kalau dari awal sudah ada imbauan bahaya yang ditimbulkan dari obat, tidak bisa dijual massal. Balai POM itu harusnya selektif. Kalau obatnya sudah diseleksi masuk di Kota Makassar, otomatis yang belanja juga kan apoteknya tidak ada obatnya,” jelasnya.
Legislator Fraksi Gerindra ini juga mengimbau agar warga menjaga kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat. Salah satunya dengan memperbanyak minum air putih.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk rajin minum air putih setelah mengkonsumsi obat,” imbuhnya.
Sementara, Wali Kota Makassar menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar agar segera melakukan sidak melarang peredaran obat sirup di apotek dan di toko obat lainnya. Seluruh apotek diminta menarik penjualannya untuk sementara.
“Jadi otorisasi pengawasan itukan ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak), segera kami persiapkan untuk menertibkan ini,” kata Danny yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (21/10).
Pemkot Makassar melalui Dinkes juga sudah menerbitkan edaran nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 pada 20 Oktober. Dalam edaran itu diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Kita juga mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor,” imbau Danny.