Online24,Maros,- Tim unit Reskrim Polres Maros, berhasil meringkus seorang pria muda berinisial NS (30) tahun, pasca berbuat onar di salah satu warung kopi di Dusun samangki, Desa Pattunuang, Kecamatan Bantimurung, saat dirinya dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Melalu Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan kronologi kejadian bermula pada tanggal 16 April lalu, pelaku menggunakan sepeda motor singgah di sebuah warung kopi di jalan poros Maros-Bone, kemudian memesan kopi.
“Jadi saat kopi tersebut dihidangkan oleh pelayan, pelaku lalu meneguk kopi itu dan merasa ada yang aneh kemudian tak terima dan melayangkan bentuk protes ke pelayan yang mengantarkan kopi,”ujarnya.
Tak lama berselang, Adu mulut antar keduanya pun tak dapat terhindarkan, pelaku yang dalam pengaruh miras lalu tersulut emosi, pelayan warkop (korban) yang merasa terancam lalu menyuruh pelaku pergi, dan langsung menutup pintu warkop.
“Pelaku yang tak terima diusir korban lalu kembali masuk kedalam warkop melalui pintu belakang dan langsung mendatangi korban kemudian menodongkan badik miliknya,” terang Iptu Slamet.
Dirinya mengatakan Setelah menodongkan badik, pelaku kemudian melempari korban dengan gelas kopi hingga mengenai kaki korban.
” Korban yang merasa ketakutan lalu berlari kearah kamar meminta pertolongan, penghuni rumah lain pun lalu keluar membawa kayu ke arah pelaku,” tambahnya.
Korban yang tak terima peristiwa yang dialami lalu melapor ke kantor polisi, saat ini pelaku beserta barang bukti badik berhasil diamankan di mako Polres Maros.
Akibat perbuatannya pelaku dinerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.





