DPRD Makassar Bakal Godok 25 Ranperda di 2024, Rudianto Lallo: Mudah-mudahan Rampung

Regional305 Views
banner 468x60

Online24,Makassa – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo optimis 25 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 bisa rampung.

“Mudah-mudahan (bisa rampung),” kata Rudianto Lallo saat diwawancarai di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Jalan Pettarani, Makassar, Jumat (19/1/2024).

Kader Partai NasDem itu mengatakan, 25 Prolegda itu telah disepakati pihaknya. Jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2023 yang hanya 21, dan 2022 yang hanya 22.

“Mudah-mudahan bisa kita laksanakanlah. Sesuai kemampuan kita. Apa yang kita rencanakan mudah-mudahan bisa kita laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan 25 Ranperda yang masuk Prolegda tidak semuanya baru.

Enam di antaranya merupakan lanjutan dari Ranperda 2023 yang belum selesai.

Ada pula Ranperda yang memang bersifat wajib. Seperti Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok, dan Ranperda APBD perubahan.

  1. Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  2. Rancangan Perda Pertanggungjawaban Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  3. Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  4. Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2022-2042 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  5. Rancangan Perda Tentang Omnibus Sombere And Smart City  (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  6. Rancangan Perda Pengelolaan Persampahan (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  7. Rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar tahun 2024-2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  8. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  9. Rancangan Perda tentang Pendirian Holding Company Perseroan Daerah Makassar Incorporated (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  10. Rancangan Perda tentang Keolahragaan (Diusul Pemerintah Kota Makassar)
  11. Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika  (Diusul Komisi DPRD A Kota Makassar)
  12. Rancangan Perda Tentang Pemberian Insentif Berinvestasi dan Kemudahaan (Diusul Komisi A DPRD Kota Makassar)
  13. Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar)
  14. Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Metro Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar)
  15. Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar)
  16. Rancangan Perda Penyelenggaraan Perhubungan (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar)
  17. Rancangan Perda Tentang Bangunan Gedung Hijau (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar)
  18. Rancangan Perda Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar)
  19. Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar)
  20. Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar)
  21. Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang (Diusul Anggota DPRD)
  22. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan Dan Pengelolaan Terminal Cargo (Diusul Anggota DPRD)
  23. Rancangan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Reklame (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar)
  24. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan  Anggota DPRD (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar)
  25. Rancangan Perda Penanggulangan Bencana (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *