Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot Makassar, Kejati Beri Dukungan Penuh

Sengketa Lahan

Hukum, Regional1852 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, — Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali Pasar Butung dari pihak ketiga akhirnya memasuki tahap terang. Setelah bertahun-tahun dikelola oleh pihak lain dan menimbulkan banyak masalah bagi pedagang, pasar grosir terbesar di Makassar itu ditargetkan kembali ke tangan Pemkot sebelum 2026.

Titik terang ini muncul setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan tersebut membahas langsung penyelesaian hukum dan langkah pengambilalihan Pasar Butung.

Wali Kota Munafri menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati. Ia berharap kolaborasi ini membuat Pemkot tidak lagi berjalan sendiri dalam mengembalikan aset daerah, terutama Pasar Butung. Menurutnya, salah satu persoalan utama selama ini adalah tidak jelasnya data pedagang dan pengelola lapak.

Pemkot Makassar telah menempuh jalur hukum perdata dan menunjuk Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi proses pengambilalihan. Setelah pertemuan ini, Pemkot akan menyiapkan langkah teknis bersama Kejari Makassar.

Sementara itu, Kajati Sulsel menegaskan bahwa perkara Pasar Butung secara hukum sudah inkrah sejak 2023. Kejaksaan kini menelusuri aset terpidana untuk mengeksekusi uang pengganti sekitar Rp26 miliar. Ia menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah penguasaan fisik pasar yang masih dikelola pihak lain, padahal perjanjiannya sudah dibatalkan.

“Kami sepakat masalah Pasar Butung harus segera dituntaskan. Ini aset pemerintah, dan harus kembali ke pemerintah,” tegas Didik.

Dirut Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, juga mengungkap bahwa Perumda sebenarnya pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan pada 2023, namun kemudian muncul intervensi sehingga pengelolaan kembali diambil pihak koperasi. Ia berharap asistensi Kejati dapat membuka jalan agar pasar kembali ke Pemkot.

Kejaksaan menegaskan posisi hukum kini sudah jelas dan meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas. Pemkot juga diingatkan untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait agar proses pengamanan aset dapat segera dilakukan.

Hingga kini, meski proses hukum telah tuntas, Pasar Butung masih sepenuhnya dikuasai pihak swasta. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum jika tidak segera diambil alih. Pengembalian Pasar Butung ke pengelolaan resmi pemerintah dianggap penting agar pasar dapat ditata ulang secara legal, transparan, dan berpihak pada pedagang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *