Semen Tonasa Klarifikasi Isu Upah Outsourcing, Tegaskan Vendor Wajib Patuhi UMK

Nasional, News79 Views
banner 468x60

Online24,Pangkep-PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.

 

Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang menjalin kontrak kerja sama dengan PT Semen Tonasa.

 

Oleh karena itu, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi dan menegakkan regulasi ketenagakerjaan.

 

Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi ketentuan hukum, termasuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

 

General Manager Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa diwajibkan membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan UMK Kabupaten Pangkep.

 

“PT Semen Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus mengacu pada SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

 

Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila pekerja outsourcing di bawah naungan vendor masih merasa belum mendapatkan haknya secara penuh, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep.

 

RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep sebagai pihak yang berwenang.

 

“Forum RDP ini menjadi wadah resmi untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi yang adil serta transparan bagi semua pihak. Apabila ditemukan vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.

 

Mursham juga menegaskan bahwa seluruh vendor PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.

 

Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi.

 

Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *