Online24jam, Makassar – Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulsel menangkap wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (61) usai diduga mencuri emas dan sepeda motor milik majikannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku menggasak harta korban hingga kerugian mencapai total Rp 118 juta. Pelaku ditangkap di Jalan Pangkep Blok D, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (27/6/2026). Pelaku langsung dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar Panit 1 URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Suriadi kepada wartawan, pada Sabtu (27/6).
Suriadi mengatakan pelaku merupakan ART yang baru bekerja di rumah korban sejak 30 Mei 2026. Korban baru menyadari sepeda motor beserta sejumlah perhiasan emas miliknya hilang pada Minggu (21/6) malam.
“Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 118 juta,” katanya.
Dari hasil interogasi, sebagian emas hasil curian digadaikan dengan nilai pencairan sekitar Rp 21 juta. Sementara sisanya dijual kepada seorang penadah seharga sekitar Rp 7,8 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Emas hasil curian ada yang digadaikan dan ada pula yang dijual,” ungkap Suriadi.
Dalam kasus ini Unit reaksi cepat resmob polda sulsel mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik dan tiga telepon genggam.
Sementara pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya. “Untuk proses hukum, pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Biringkanaya Makassar,” pungkas Suriadi.











