Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Maros

Nasional, News85 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, ribuan butir obat-obatan, hingga ribuan bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini mencakup barang bukti dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 552,6664 gram sabu dari 24 perkara narkotika, 3.790 butir obat-obatan, 9.600 bungkus rokok ilegal dari satu perkara, serta sejumlah senjata tajam seperti badik, parang, ketapel, anak panah busur, hingga barang bukti lainnya.

Gambar : Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Maros. 

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari akhir penegakan hukum. Bukan hanya pelakunya yang dieksekusi, tetapi barang buktinya juga harus dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Ketut Sudiarta.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penyidikan kepolisian dan Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau kembali beredar.

Ketut menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara dengan total berat mencapai 552,6664 gram. Sementara rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9.600 bungkus berasal dari satu perkara yang ditangani bersama Bea Cukai.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak akhir tahun 2025 hingga Juni 2026. Jumlah perkara secara umum relatif sama dibandingkan periode sebelumnya, meski jenis dan kuantitas barang bukti yang disita berbeda-beda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *