Online24jam,Makassar, – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mendorong Pasar Sawah dan Pasar Baru menjadi pasar percontohan dalam pengelolaan sampah mandiri. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber, pengolahan sampah organik, hingga pengurangan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Sebelum meninjau kedua pasar tersebut, rombongan yang dipimpin Camat Ujung Pandang lebih dulu mengunjungi Bank Sampah Sentral di Kelurahan Lajangiru, Jalan Gunung Merapi. Kunjungan itu membahas optimalisasi peran Bank Sampah Sentral sebagai pusat penampungan dan pengolahan sampah hasil pemilahan dari bank sampah unit di tingkat kelurahan.
Penyuluh Persampahan DLH Kota Makassar, Abd Razak Rukka, menjelaskan keberadaan Bank Sampah Sentral menjadi solusi agar sampah yang telah dipilah masyarakat tidak lagi berakhir di TPA.
“Bank Sampah Sentral hadir untuk membantu masyarakat dan pemerintah. Sampah yang sudah dipilah dari sumber tidak lagi dibuang ke TPA, tetapi diolah atau disalurkan ke pihak ketiga. Bank Sampah Sentral juga menjadi wadah bagi bank sampah unit di setiap kelurahan sehingga masyarakat memiliki tempat untuk menyalurkan sampah yang sudah dipilah,” ujarnya.
Usai kunjungan tersebut, rombongan melanjutkan peninjauan ke Pasar Sawah untuk melihat potensi pengelolaan sampah organik yang selama ini menjadi jenis sampah paling dominan di pasar tradisional.
Menurut Abd Razak, Pasar Sawah memiliki peluang besar menerapkan berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti membangun TEBA (Tempat Olah Sampah Organik) dan biopori. Lahan untuk mendukung program tersebut bahkan telah tersedia dan tinggal direalisasikan.
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan pengelolaan sampah pasar membutuhkan perlakuan khusus karena jenis sampah yang dihasilkan sangat beragam.
Ia berharap Pasar Sawah dan Pasar Baru mampu mengelola sampahnya secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi sederhana sesuai karakteristik sampah yang dihasilkan.
“Misalnya sampah buah dapat diolah menjadi eco-enzyme, sampah organik diproses melalui komposter atau budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang. Jika semua pihak saling mendukung, kami optimistis Pasar Sawah dan Pasar Baru bisa menjadi pasar percontohan dalam pengelolaan sampah mandiri,” kata Nanin.
Menurutnya, dengan pengolahan yang optimal, hanya sampah residu yang nantinya dikirim ke TPA Tamangapa sehingga volume sampah yang dibuang dapat ditekan secara signifikan.
Dorongan tersebut sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya ditegaskan Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, dalam rapat internal bersama para kepala pasar pada Senin (27/7/2026). Ia menegaskan seluruh sampah organik yang dihasilkan di pasar wajib dikelola di lokasi dan tidak lagi dibuang ke TPA.
Kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah yang membatasi hanya sampah residu yang boleh masuk ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Kami berharap seluruh unit pasar dapat menerapkan pola pengelolaan sampah yang lebih baik. Ini bukan hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga menciptakan pasar yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi pedagang maupun masyarakat,” tegas Ali Gauli Arief.
Melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, DLH, dan Perumda Pasar Makassar Raya, pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan di sumber diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.





