Online24,Maros-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dirangkaikan dengan pemberian remisi kepada ratusan warga binaan dan anak binaan.
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (17/8/2026).
Total sebanyak 204 warga binaan dan anak binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, 57 anak binaan di LPKA Kelas II Maros menerima remisi dengan besaran yang berbeda.
Sebanyak 40 anak binaan mendapatkan remisi satu bulan, tujuh orang mendapatkan remisi dua bulan, dan 10 orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Dari 57 anak binaan tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi dengan besaran remisi satu bulan.
Sementara itu, sebanyak 147 warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros juga menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 RI.
Rinciannya, 33 orang mendapatkan remisi dua bulan, 57 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 22 orang mendapatkan remisi empat bulan, dan enam orang mendapatkan remisi lima bulan.
Satu warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Warga binaan tersebut merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman delapan bulan.
Pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan maupun anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Untuk warga binaan di Lapas Maros, persyaratan lainnya yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, mengikuti asesmen risiko, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Sedangkan di LPKA Maros, salah satu indikator anak binaan dapat menerima remisi adalah tidak tercatat dalam register F atau tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Bupati Maros Chaidir Syam berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan dan anak binaan untuk memperbaiki diri.
Terlebih bagi mereka yang mendapatkan remisi bebas dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan dan anak binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah kembali ke lingkungan masyarakat,” kata Chaidir.
Menurutnya, kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat harus menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Maros juga berharap keluarga dan masyarakat dapat memberikan dukungan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya agar dapat kembali beraktivitas secara positif.
Saat ini, jumlah anak binaan yang berada di LPKA Kelas II Maros tercatat sebanyak 82 orang. Sementara penghuni Lapas Kelas IIB Maros mencapai 253 orang.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.












