Online24, Gowa – Babak baru politik Kabupaten Gowa resmi dimulai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dengan status tidak dengan hormat. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Keputusan yang terbit pada Rabu (14/10/2026) ini menjadi puncak dari proses panjang yang melibatkan DPRD Gowa, Mahkamah Agung (MA), hingga pemerintah pusat.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah. Dokumen fisik kedua SK tersebut dijadwalkan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Terbitnya keputusan Mendagri sekaligus menandai perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah polemik pemerintahan daerah bergulir selama beberapa bulan terakhir.
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Pemberhentian Husniah Talenrang tidak terjadi secar tiba-tiba. Prosesnya bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Keputusan politik DPRD itu kemudian berlanjut ke proses hukum. Usulan pemberhentian tidak bisa langsung dilaksanakan karena harus melewati mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Mahkamah Agung Jadi Titik Penentu
Perkembangan penting terjadi pada 1 Oktober 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Putusan tersebut menjadi landasan bagi DPRD Gowa untuk meneruskan proses pengusulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Setelah putusan MA ditindaklanjuti, proses administratif berlanjut hingga Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Husniah pada 14 Oktober 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, rangkaian proses yang melibatkan lembaga legislatif daerah, lembaga peradilan, dan pemerintah pusat memasuki tahap baru.
Darmawangsyah Muin Hadapi Tugas Baru
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa membuat perhatian kini tertuju pada keberlanjutan pemerintahan daerah.
Sebagai pelaksana tugas, Darmawangsyah dihadapkan pada tanggung jawab menjaga pelayanan publik tetap berjalan, memastikan program pembangunan berlanjut, serta mempertahankan stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Transisi kepemimpinan ini juga menjadi momentum untuk memastikan berbagai program yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik dan hukum.
Perubahan pucuk pimpinan di Kabupaten Gowa tersebut menjadi salah satu perkembangan penting pemerintahan di Sulawesi Selatan pada Oktober 2026.
Kini, setelah keputusan Mendagri terbit, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintahan berikutnya di bawah kepemimpinan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.









