Oleh: Rais Muin, S.I.K
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
Online24jam, Makassar, – Pengantar Perubahan Hukum: Mengakui Korban sebagai Pemegang Hak
Reformasi hukum acara pidana tidak cukup dinilai dari kemampuan negara mengungkap tindak pidana dan membawa pelaku ke pengadilan. Reformasi juga harus dilihat dari cara negara memperlakukan orang yang paling langsung menanggung akibat kejahatan: korban. Korban tidak hanya mengalami kerugian fisik, psikologis, ekonomi, atau sosial, tetapi sering harus menghadapi proses hukum yang panjang, berulang, dan tidak selalu mudah dipahami.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu tonggak pembaruan. Undang-undang ini secara eksplisit memperkuat hak korban. Pasal 144, antara lain, mengakui hak korban untuk didampingi advokat, memberi keterangan tanpa tekanan, memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan, mendapat perlindungan keamanan serta kerahasiaan identitas, mengajukan restitusi, dan memperoleh dukungan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Penguatan itu juga terlihat dalam Pasal 178–184 yang mengatur restitusi dan kompensasi. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan memberitahukan hak atas restitusi kepada korban, sementara penyidik dan penuntut umum wajib memfasilitasi penghitungan restitusi. Kompensasi oleh negara diatur untuk keadaan ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dengan demikian, korban tidak lagi layak dipandang semata-mata sebagai sumber keterangan untuk membuktikan perkara; ia adalah pemegang hak yang kepentingannya perlu dilindungi dan dipulihkan.
Persoalan Implementasi: Jangan Sampai Korban Mengalami Penderitaan Berulang
Pengakuan dalam undang-undang belum otomatis menjamin pengalaman korban berubah. Dalam praktik, korban dapat menghadapi pertanyaan berulang, ketidakjelasan perkembangan perkara, kekhawatiran identitasnya tersebar, atau kesulitan memahami cara mengajukan restitusi. Hal-hal tersebut perlu dipandang sebagai risiko implementasi yang harus diukur melalui data dan evaluasi, bukan sebagai klaim bahwa semua lembaga atau perkara mengalaminya dengan cara yang sama.
Koordinasi antarlembaga menjadi persoalan penting. Korban bisa berhubungan dengan penyidik, jaksa, pengadilan, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta layanan medis atau sosial. Jika setiap lembaga bekerja dengan prosedur yang terpisah, korban berpotensi menjadi pihak yang harus mengurus sendiri perpindahan informasi dan dokumen. Padahal, tanggung jawab koordinasi seharusnya berada pada sistem, bukan dibebankan kepada orang yang sedang memulihkan diri dari tindak pidana.
Teori keadilan prosedural Tom R. Tyler membantu menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap lembaga tidak hanya terbentuk dari hasil akhir, tetapi juga dari pengalaman seseorang selama proses berlangsung: apakah ia didengar, diperlakukan dengan hormat, dan menerima penjelasan yang dapat dipahami. Perspektif viktimologi juga mengingatkan bahwa kerugian korban tidak berhenti pada kejadian pidana; respons institusi yang tidak sensitif, pemeriksaan yang tidak perlu, atau terbukanya identitas dapat menimbulkan penderitaan sekunder. Karena itu, kualitas proses harus dinilai dari dampaknya terhadap korban, tanpa mengurangi kewajiban menjaga objektivitas dan hak tersangka atau terdakwa.
Rekomendasi Perbaikan: Jadikan Perlindungan Korban sebagai Kerja Sistem
Pertama, bangun satu alur rujukan yang jelas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK, rumah sakit, psikolog, dan layanan sosial. Korban perlu mengetahui siapa petugas penghubungnya, ke mana harus meminta informasi, dan bagaimana memperoleh bantuan. Koordinasi harus mengurangi pengulangan pengisian data dan pemeriksaan yang tidak diperlukan, dengan tetap menjaga kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum acara.
Kedua, terapkan standar komunikasi yang sensitif terhadap trauma. Petugas perlu menjelaskan tahapan perkara dengan bahasa sederhana, memberi tahu perubahan penting, menjaga privasi, dan menghindari pertanyaan yang menyalahkan atau merendahkan korban. Untuk anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan perdagangan orang, penanganan perlu disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan, keselamatan, aksesibilitas, dan pendampingan.
Ketiga, buat hak restitusi dan kompensasi dapat digunakan, bukan sekadar diketahui. Korban perlu memperoleh penjelasan mengenai jenis kerugian yang dapat dimohonkan, dokumen yang dibutuhkan, cara penghitungan, tahapan pengajuan, serta mekanisme ketika putusan tidak dipenuhi. Pasal 179 KUHAP telah mewajibkan pemberitahuan hak restitusi dan fasilitasi penghitungan oleh penyidik serta penuntut umum; kewajiban ini harus diterjemahkan menjadi prosedur kerja, pelatihan petugas, dan pengawasan yang jelas.
Keempat, pastikan layanan menjangkau korban di luar pusat kota dan mereka yang tidak memiliki akses digital. Kanal daring berguna, tetapi harus dilengkapi petugas yang dapat dihubungi, layanan tatap muka, bantuan transportasi sesuai ketentuan, penerjemah bila diperlukan, dan mekanisme pengaduan yang aman. UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026, perlu diselaraskan pelaksanaannya dengan KUHAP agar pembagian peran, dukungan, pendanaan, restitusi, dan kompensasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Penutup: Ukuran Keberhasilan adalah Pemulihan yang Nyata
Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan, banyaknya saksi yang diperiksa, atau keberadaan formulir perlindungan korban. Ukuran yang lebih bermakna ialah apakah korban menerima informasi tepat waktu, terlindungi dari ancaman dan pembukaan identitas, tidak dibebani proses yang berulang tanpa alasan, memperoleh pendampingan yang diperlukan, serta dapat mengakses restitusi atau kompensasi sesuai hukum.
Karena itu, evaluasi perlu menggunakan indikator yang dapat diperiksa: waktu respons atas permintaan perlindungan, ketepatan pemberian informasi perkembangan perkara, akses terhadap layanan medis dan psikososial, jumlah permohonan restitusi yang difasilitasi, pelaksanaan putusan ganti kerugian, serta tindak lanjut pengaduan korban. Data harus dipilah berdasarkan wilayah dan kebutuhan korban agar kesenjangan layanan tidak tersembunyi di balik angka agregat.
Keadilan tidak selesai ketika pelaku ditangkap, dituntut, atau dijatuhi pidana. Negara juga harus memastikan korban tidak ditinggalkan setelah memberikan keterangan. Jika korban hanya dicari ketika keterangannya dibutuhkan, tetapi diabaikan ketika memerlukan perlindungan dan pemulihan, reformasi belum mencapai tujuannya. Korban harus menjadi subjek yang didengar, dilindungi, dan dipulihkan—bukan sekadar alat bukti yang selesai digunakan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap.





