Online24,Maros— Pembangunan irigasi di Maros tak ingin hanya berputar di wilayah yang sama.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan Komisi Irigasi dibentuk untuk
membahas daerah yang paling membutuhkan perbaikan saluran agar pembangunan lebih merata dan sesuai kebutuhan petani.
“Penentuan prioritas pembangunan akan dibahas melalui sidang Komisi Irigasi dengan melibatkan perwakilan kelompok tani dari 14 kecamatan,” katanya usai rapat koordinasi pembentukan tim Komisi Irigasi Kabupaten Maros di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam struktur komisi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Maros, Sulaeman Samad, dipilih sebagai ketua.
Muetazim menjelaskan, Bapperida dipilih karena memiliki peran lintas sektor sehingga dapat mengoordinasikan berbagai kepentingan dalam perencanaan irigasi.
Menurutnya, jika ketua komisi berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), pembahasan dikhawatirkan lebih berfokus pada aspek teknis pembangunan saluran.
Sementara jika dipimpin Dinas Pertanian, perhatian berpotensi lebih banyak tertuju pada kebutuhan pertanian.
“Kalau PU yang ketua, nanti cuma teknis, terus dia bangun saluran irigasinya saja. Kalau Dinas Pertanian, jangan sampai benihnya saja terus. Kalau Kepala Bappeda ini mengomandoi semua,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas PUTRPP Maros itu mengatakan, Komisi Irigasi menjadi wadah untuk menghimpun kebutuhan setiap daerah sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati terkait pembangunan yang perlu diprioritaskan.
“Jangan sampai nanti orang bilang, kenapa di Kecamatan Cenrana terus dibangun, tidak pernah di daerah Tompobulu? Nah, di sidang Komisi Irigasi inilah ditentukan mana yang paling penting,” katanya.
Komisi Irigasi melibatkan sejumlah unsur, mulai dari perangkat daerah terkait, camat hingga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A).
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat penentuan prioritas pembangunan mempertimbangkan kebutuhan teknis sekaligus kondisi petani di lapangan.
Selain pembangunan jaringan irigasi, komisi juga bertugas merumuskan kebijakan irigasi, termasuk rencana tata tanam petani untuk musim tanam pertama (MT1), musim tanam kedua (MT2), dan musim tanam ketiga (MT3).
Muetazim mengatakan, jadwal tanam perlu dibahas dengan mempertimbangkan perubahan cuaca dan ketersediaan air agar petani dapat menentukan waktu penanaman yang tepat.
“Jangan sampai kita mau MT1, tiba-tiba datang musim hujan. Oleh karena itu, banyak pertimbangan di komisi ini,” ujarnya.
Penentuan jadwal tanam akan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, baik daerah pegunungan, dataran maupun pesisir.
Di sisi lain, kewenangan penanganan jaringan irigasi terbagi berdasarkan jenis dan status kewenangannya.
Jaringan irigasi primer dan sekunder tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sehingga rekomendasi pembangunan perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah.
Ketua Komisi Irigasi Maros, Sulaeman Samad, mengatakan komisi tersebut bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yakni menjelang musim hujan dan menjelang musim kemarau.
Sidang dihadiri seluruh anggota komisi untuk membahas berbagai persoalan irigasi, termasuk kebutuhan pembangunan dan pengelolaan air untuk mendukung kegiatan pertanian.
“Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan ditetapkan oleh Ketua Komisi Irigasi,” ujarnya.
Dalam persidangan, ketua komisi juga dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, maupun unsur masyarakat terkait.
Berdasarkan data yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2015, terdapat 78 daerah irigasi di Kabupaten Maros yang terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah.
Sebanyak 74 daerah irigasi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, dua daerah irigasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan dua lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dua daerah irigasi kewenangan pusat tersebut adalah Daerah Irigasi Bantimurung dan Lekopancing.
“Sementara dua daerah irigasi kewenangan provinsi meliputi Daerah Irigasi Laiya dan Camba Jawayya,” imbuhnya.












