Jen Tang dapat “Surat Sakti” Lepas dari Tahanan

Dukcapil Makassar

Online24jam, Makassar, — Kabar penangguhan penahanan Jen Tang, kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya pengusaha kakap yang sempat jadi buron selama dua tahun itu, ternyata hanya menjalani penahanan 2 bulan. Karena mendapat penanguhan penahanan dan dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Jumat, (13-12-2019).

Bebasnya tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara untuk akses jalan kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) BUMN senilai Rp 500 juta pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015. Dinilai menyepelekan Kejaksaan Agung yang sudah bersusah payah menangkap Jen Tang. Demikian pernyataan Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma melalui pesan WhatsAppnya.

“Masa’ buronan kelas kakap begitu bisa dengan gampangnya dibebaskan dari penjara. Pihak kejati jangan main-main dong. Harus transparan ke publik, kenapa ditangguhkan,” ujar Farid Mamma.

“Kajagung harus segera mencopot Kajati Sulsel. Tindakannya memberikan penangguhan penahanan kepada Jentang sangat melukai perasaan masyarakat Sulsel. Komitmen pemberantasan korupsi, hanya sekedar Slogan dan omong doang.” Tegasnya.

Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Makassar, Mutzaini, membenarkan, bahwa tersangka dikeluarkan dari lapas atas permintaan Jaksa.

Zaini mengatakan, Jen Tang merupakan titipan Kejati Sulsel di Lapas. “Kalau penangguhan sampai kapan kita tidak tahu, jaksa yang tahu. Konfirmasi sama jaksa.”

Kakek berusia 60 tahun ini disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, sejak mangkir dari panggilan jaksa hingga ditetapkan jadi DPO, Kejati Sulsel terhitung berulang kali mengedus keberadaannya, namun sang buron selalu lolos. Dan kali ini sangat disayangkan karena lolos lagi dari penahanan.

Pemkot Makassar