DPRD Kota Makassar Desak Penutupan Penjualan Miras di Vines Trans Mall

Hukum29 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sempat viral penjualan miras di sebuah Mall di Makassar. Membuat sejumlah anggota Dewan mendesak Pemerintah Kota Makassar menutup tempat penjualan alkohol yang beroperasi di mal tersebut.

Permintaan perhentian penjualan miras ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait lingkup Kota Makassar, Kamis (13/2/2020).

“Kami menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang terus mendesak bahwa penjual miras itu harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman.

Salah satu contoh tempat penjualan miras yang dimaksud dalam mal tersebut adalah Vines di Trans Studio Mall. Pihaknya menyebut mal bukan tempat yang layak untuk menjual minuman beralkohol.

“Mal itu bisa dikunjungi oleh semua orang. Bagaimana jadinya jika anak-anak ke mal dan ternyata diperlihatkan yang demikian,” sambung legislator dari Gerindra, Nunung Dasniar yang duduk di sebelah kiri Supratman.

Padahal dalam aturan sangat jelas, mal bukan merupakan salah satu tempat yang diperbolehkan untuk dijadikan tempat penjalan alkohol. Sesuai Peraturan daerah (Perda) yang telah diproduksi di DPRD Kota Makassar.

“Dalam Perda 2014 Nomor 4 tentang penjualan alkohol pada pasal 5 mengatakan penjualan minuman beralkohol golongan a b dan c yang dapat diminum langsung di tempat terdapat di hotel bintang lima bintang empat dan bintang tiga. Selain itu tempat lain yang bisa adalah di bar, diskotik, tempat karaoke, pub, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang pariwisata,” beber Supratman lagi.

Kepela Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir, menyebut telah ada surat peringatan kepada penjual alkohol yang berada di mal tersebut. Namun, terkait penutupan, dia menyebut membutuhkan perintah langsung dari Wali Kota Makassar, dalam hal ini penjabat wali kota.

“Kami bukan dalam kapasitas untuk mengambil sikap ditutup atau tidak. Kami harus bertindak sesuai dengan petunjuk dari pimpinan. Jika ada perintah maka akan kami lakukan,” jawab Nasir.

Pihaknya juga tidak dapat memungkiri bahwa memang ditemukan praktik di kafe tersebut yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *