Tersisa Seminggu PSBB, DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas

Regional1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar dinilai sejumlah kalangan tidak tegas. Bahkan DPRD Makassar menyoroti hal tersebut.

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anthon Paul Goni (APG) mencontohkan sejumlah tempat yang masih buka seperti Agung, Bintang dan tempat-tempat membandel lainnya. APG menyampaikan kondisi ini bentuk kegagalan sosialisi, edukasi dan pengawasan dari Pj Wali Kota.

“Bahkan sekarang timbul kesan di masyarakat Kota Makassar, bahwa tempat-tempat yang masih buka mendapat back up sehingga berani tetap membuka usaha,” kata APG, Selasa (5/5/2020).

Dia menyarankan kepada pengusaha yang tetap membandel selama pelaksanaan PSBB ini, agar segera dicabut izin usahanya. Guna memberi efek jera dan rasa keadilan dalam penegakan aturan.

“Jangan tumpul kekalangan tertentu sementara tajam di kalangan bawah,” beber Anggota Komisi A Makassar ini.

Baginya, bukti pengusaha yang membandel telah kasat mata. Dari evaluasi PSBB selama ini menurutnya Pj Wali Kota tampak tidak memanage kondisi dengan baik.

Hal sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Makassar, Erick Horas. Dia meminta Pemkot bertindak tegas mengawal kebijakan selama pelaksanaan PSBB ini. Soal adu jotos personil Satpol PP di lapangan juga tidak perlu terjadi bila regulasi itu dijalankan dengan benar.

“Sanksinya sudah jelas. Jadi kalau ada pengusaha yang mau coba-coba konsekuensinya dia sudah tahu, dan memang perlu ada keadilan supaya tidal terjadi kecemburuan sosial,” kata Erick.

Karenanya, Erick yang juga Ketua Gerindra Makassar ini menyampaikan Pemkot harus jeli dalam mengeluarkan izin kepada toko yang bisa dan tak bisa beroperasi.

Bila ternyata regulasi dan kebijakan PSBB yang dibuat ini tidak bisa dijalankan dengan baik, ditambah distribusi sembako yang tidak maksimal maka sebaiknya Pemkot fikir-fikir kembali memperpanjang PSBB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *