Terkait Kasus Raibnya Dana 1,6 M di BPR Sulawesi Mandiri Makassar, Akhmad Rianto: Itu Informasi Menyesatkan

Hukum2 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Sulawesi Mandiri yang dituding menggelapkan dana nasabah sebesar Rp. 1,6 M dibantah oleh kuasa hukum BPR Sulawesi Mandiri, Akhmad Rianto, SH, Kamis,(09-07-2020).

Sebagaimana dalam pemberitaan di media berdasarkan pemyataan yang dibuat oleh Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada kepada awak media menyatakan Dana Deposito yang mereka simpan 1.6 Milliar raib di BPR Sulawesi Mandiri.

” Informasi itu sangat menyesatkan ke publik dan tidak berdasar. Ini bisa mengarah ke perbuatan tindak pidana. Untuk itu kami menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.” Ujar Akhmad.

Menurutnya, Noor Ikhsan Syuhada adalah kepala Cabang Maybank Syariah Makassar. Dan jadi nasabah di BPR Sulawesi Mandiri yang menempatkan dananya pertama kali pada tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp.500 juta. Nomor Bilyet 00057″ dan Rp.150 juta dengan nomor Bilyet 00057. Lalu Rike Handrivany Burhanuddin sebagai istri dari Noor Ikhsan Syuhada adalah juga nasabah dari BPR Sulawesi Mandiri yang menempatkan depositonya sebesar Rp.500 juta pada tanggal 28 Maret 2016 dengan no bilyet No 0007.

“Deposito atas nama Noor Ikhsan Syuhada dananya kemudian keluar masuk sebanyak 13 (tiga belas) transaksi yang dicairkan di bulan Agustus, Sepetember, Oktober dan November sedangkan deposito milik dari Rike Handrivany Burhanuddin dicairkan pada tanggal 1 September 2016. Sehingga seluruh deposito milik dari keduanya telah dicairkan melalui karyawan dari Noor Ikhsan Syuhada yakni Mahmud dan Gery di Maybank Syariah Cabang Makassar. semuanya sepengetahuan dan atas perintah dari Noor Iksan Syuhada.” tambahnya.

Bukti dokumen palsu yang diduga dipergunakan oleh pihak pelapor.

Untuk itu pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait hal tersebut karena semuanya adalah tuduhan dan tudingan yang tidak berdasar serta tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan posisi BPR Sulawesi Mandiri dalam hal ini sebagai pihak yang sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

“kami coba meluruskan pemberitaan dan informasi agar dapat berimbang dan akuntabel dalam menyikapi masalah ini. Karena BPR adalah salah satu ktiteria UKM yang harus mendapatkan perlindugan hukum dari Negara tanpa merugikan rakyat banyak sebagaimana yang di amanahkan dalam peraturan perundang-undangan.” pungkas Akhmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *