Minta Gajinya Dibayarkan, Dr Sudirman Gugat Rektor UMI ke PN Makassar

Kampus, Regional122 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Sidang gugatan dosen Universitas Muslim Indonesia, Dr R Sudirman SE MSi kepada rektor UMI Prof Dr Basri Modding SE MSi di Pengadilan Negeri Makassar telah berlangsung hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020. Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan Rektor UMI Makassar tentang pemberian sanksi kepada pegawai dalam lingkup UMI.

Kuasa hukumnya Dr R Sudirman, Hari Ananda Gani SH mengatakan, surat keputusan yang dikeluarkan Rektor UMI diduga telah mengandung cacat formil. Hal ini berdampak kerugian yang sangat besar kepada Dr Sudirman SE Msi.

“Akibat adanya surat keputusan tersebut, klien kami tidak lagi dapat beraktivitas sebagai tenaga pengajar atau dosen di lingkungan UMI. Selain itu, klien kami tidak menerima gajinya selama 2 tahun 8 bulan yang masih tersisa,” jelasnya.

Dengan demikian klien, jelas Hari, pihaknya mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Makassar guna memperoleh keadilan dan dapat dipulihkan kembali statusnya sebagai dosen di lingkungan UMI serta mendapat hak-hak lainnya.

“Biarlah pengadilan yang menjadi batu uji atas adanya surat keputusan pemberian sanksi skorsing kepada klien kami. Sebenarnya ada 3 subjek hukum yang kami gugat di Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.

“Ketiga subjek hukum tersebut masing-masing di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami, ada pun yang kami maksudkan adalah Rektor UMI itu sendiri, Prof Sufirman dan Plt Ketua Komisi etik UMI,” tambahnya.

Ketiganya, terang Hari, punya peran perbuatan yang membawa kerugian kepada klien kliennya. Rektor telah mengeluarkan surat keputusan, Prof Sufirman bertindak sebagai pengadu di Plt Ketua Komisi Etik UMI.

“Plt Ketua Komisi Etik telah mengeluarkan rekomendasi, sehingga diterbitkannya surat keputusan yang menyatakan klien kami di skorsing sebagai dosen dan tidak dapat menerima gaji selama 2 tahun 8 bulan kedepan,” terangnya.

Kata dia, keseluruhan perbuatan yang dilakukan ketiga subjek hukum tersebut akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Biarlah majelis hakim yang menilai agar keseluruhan fakta hukum yang kami tuangkan digugatan dapat tergambar secara terang benderang, dan melahirkan keputusan yang berkeadilan dan sejatinya tidak berpihak,” paparnya.

“Ada dua surat keputusan yang dikeluarkan Rektor UMI yang diduga telah memiliki implikasi hukum terhadap klien kami baik sebagai dekan maupun sebagai dosen,” jelasnya.

“Hal ini tidak bisa didiamkan, semoga kejadian seperti ini adalah yang pertama dan terakhir di lingkungan kampus UMI yang sangat kita cintai bersama,” ujar Hari.

Kata Hari, pihaknya tinggal menunggu waktu majelis hakim di PTUN Makassar yang memeriksa perkara akan mengeluarkan keputusan. s

“Smoga majelis makim di PTUN Makassar yang mengadili sengketa administrasi terkait SK pemberhentian klien kami sebagai dekan dapat mengabulkan seluruh gugatan yang kami minta. Sekaligus merehabilitasi ke posisi semula klien kami sebagai dekan FKM nantinya,” paparnya.

“Saya yakin majelis hakim akan sependapat dengan kami nantinya terkait dugaan kesewenang-wenangan telah kami buktikan keseluruhan di hadapan majelis, tinggal majelis hakimlah yang punya kewenangan untuk menilai pembuktian yang telah kami sampaikan,” terangnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *