Netralitas Asisten I Pemkot Disorot, Aktivis Minta Bawaslu Tak Pandang Bulu

banner 468x60

Online24, Makassar – Netizen dan masyrakat tengah ramai membahas foto yang menampilkan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M. Sabri, yang diduga hadir dalam kegiatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilwakot Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Tindakan yang kemudian dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf F, bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) tidak berpihak dari segala pengaruh-pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan seseorang.

Terkait perihal ini, aktivis demokrasi di Kota Makassar ikut merespons dan meminta kepada lembaga penyelenggara Pilwalkot Makassar 2020 untuk bertindak tegas.

“Meminta keseriusan Panwaslu Kota Makassar untuk menindak tegas terkait netralitas ASN dalam berpolitik praktis,” kata Habibi Masdin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/9/2020).

Habibi menilai, kehadiran pada kegiatan Appi-Rahman memunculkan dugaan kuat bahwa ASN dalam hal ini Asisten I Pemkot Makassar, memberikan dukungan kepada paslon bersangkutan.

“Kami menduga adanya keberpihakan ke paslon. Kalau memang betul Sabri hadir pada kegiatan Appi-Rahman berarti telah melanggar UU Pilkada,” beber Habibi.

“Sehingga apapun alasannya ketika ASN yang berpolitik praktis harus diproses sesuai aturan yang berlalu apalagi ini masuk masa agenda kampanye sehingga kami menduga adanya keberpihakan ke paslon tersebut,” sambungnya.

Habibi pun meminta penyelenggara pilkada mengusut tuntas kasus ini. “Kalau betul Sabri hadir pada kegitan Appi-Rahman, kami harap Panwaslu Kota Makassar harus menjalankan tugas pengawasannya tanpa pandang bulu demi menciptakan pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Sabri telah melontarkan bantahan dugaan politik praktis yang ditujukan kepadanya. Dia mengaku datang ke acara Appi-Rahman atas instruksi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang diundang secara resmi oleh paslon untuk menyosialisasikan protokol kesehatan dan Perwali 51 dan 53.

“Pak Wali memberikan kepada saya secara resmi sesuai dengan surat perintah. Datangnya juga bukan sendiri datang beserta tim gugus tugas di antaranya Dinkes, BPBD, staf pemerintahan kurang lebih begitu datang secara resmi. Jadi bukan secara pribadi atau sebagai ASN,” kata Sabri, Senin (28/9/2020). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *