Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Sholat Idul Adha Dirumah Masing-masing

Dukcapil Makassar

Online24, Luwu Utara – Pelaksanaan salat iduladha di Halaman Kantor Bupati Luwu Utara ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Penanganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Indah Putri Indriani, Senin (19/7/21), di Aula La Galigo Kantor Bupati. Salah satu alasan ditiadakannya salat Idul Adha di Kantor Bupati karena wilayah tersebut masuk ke dalam zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga keputusan meniadakan salat id harus diambil.

Hal ini sekaligus memperkuat komitmen Bupati Luwu Utara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/061/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Di mana pada poin pertama SE tersebut dituliskan bahwa Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan oranye ditiakan.

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha besok tergantung pada zonasi wilayah desa masing-masing. Untuk itu, saya putuskan, besok tidak ada penyelenggaraan salat Idul Adha di Kantor Bupati,” tegas Bupati Luwu Utara dua periode ini saat memimpin Rakor Penanganan COVID-19 bersama unsur Forkopimda dan jajaran Satgas COVID-19. Tak kalah pentingnya, ia harap tidak ada warga yang melintas dari wilayah zona oranye ke zona kuning untuk melaksanakan salat iduladha.

“Tidak boleh melintas wilayah untuk melaksanakan salat id, kecuali karena memang ada tugas kedinasan, seperti melakukan pengawasan dan lain sebagainya,” terangnya. Indah Putri Indriani sendiri akan melaksanakan salat iduladha di kediamannya di Kanjiro Kecamatan Bonebone. “Saya bersama keluarga salat id di halaman rumah di Bobebone,” sebut Indah. Sementara wakilnya, Suaib Mansur, juga akan melaksanakan salat di rumahnya.

Pada SE Bupati terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha besok, disebutkan bahwa salat iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan jumlah terbatas, maksimal 30% dari jumlah kapasitas, serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada zona-zona wilayah yang diizinkan, yaitu zona hijau dan kuning. Khusus pada wilayah zona oranye dan zona merah, maka wajib dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Pemkot Makassar