1.099.800 Rokok Ilegal Diamankan Pihak KPPBC Makassar, Kerugian Negara Capai Sembilan Ratus Juta

Hukum1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar telah berhasil menggagalkan upaya peredaran barang ilegal berupa rokok merek Hongshuangxi dan Jinyexiang.

Dari keterangan pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Nugroho wahyu widodo mengatakan salut dengan hasil tangkapan dari pihak Bea dan Cukai Makassar. Yang berhasil menyita sebanyak 1.099.800 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) batang rokok ilegal Tembakau tanpa dilekati pita cukai.

“Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan Bea Cukai Makassar atas keberhasilannya mencegah peredaran rokok ilegal, kenapa ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Artinya ada hak negara yang hilang. Yakni Rp. 700 per batang. Jadi kalau sebungkus ini isinya 20 batang maka kerugian negara sebesar Rp. 14.000 per bungkusnya.” Terang Nugroho.

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, dalam penjelasannya dikatakan pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat pengiriman rokok illegal dari Jakarta yang dimuat dalam kapal ro-ro KM DHARMA RUCITRA VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

“Berdasarkan informasi Tim P2 KPPBC TMP B Makassar melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang tersebut pada perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Doktor Insinyur Sutami. Dan menemukan 50 (lima puluh) karton yang berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai pengirim atas nama “M” yang dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali dengan penerima atas nama “T”. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengembangan. Tim kemudian menemukan sebanyak 20 (dua puluh) karton kemudian ditemukan lagi sebanyak 40 karton dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara, sehingga total penindakan rokok ilegal tersebut menjadi 110 karton dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915.138.000,” Ujar Andi.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diketahui saat ini tersangka berinisial C (41) tahun, sudah diamankan di Kantor Polres Pelabuhan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *