Angkat Peradilan Khusus Pemilu, Ketua Bawaslu Sulsel Resmi Bergelar Doktor di UMI

News, Regional243 Views
banner 468x60

Online24, Makassar –  Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan La Ode Arumahi, MH, resmi menyandang gelar Doktor bidang ilmu Hukum setelah menjalani promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Selasa (17/5/2022).

Laode Arumahi bergelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di hadapan penguji yang berjudul ‘Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)’.

Terpantau, promosi yang dipimpin langsung oleh Diirektur Program Pascasarjana UMI Prof. Dr Sufirman Rahman, MH, ini dihadiri promotor Prof. Dr. La Ode Husen, SH. MH, ko-promotor Prof. Dr Sufirman Rahman, SH. MH, dan Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH. MH, tim penguji masing-masing; Prof. Dr. A.Muin Fahmal, SH.MH, Prof.Dr.Abd Razak, SH. MH (eksternal), DR. Kamal Hijaz,SH.MH, Dr. Nasrullah Arsyad,SH.MH, Dr.Syarif Nuh,SH.MH dan Dr. Junaiddin Zakaria, SE. M.Si (lintas disiplin ilmu).

Dalam disertasinya, La Ode Arumahi menjelaskan, penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hakekat sistem peradilan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan peradilan pemilu di Indonesia, dan untuk mengetahui sistem peradilan pemilu yang ideal di Indonesia.

“Pendekatan penelitian adalah peundang-undangan, konseptual, dan kasus. Jenis penelitian normatif, yakni penelitian dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum, dan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secarar kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif,” jelasnya.

Hasil penelitian menunjukan, kata La Ode Arumahi, bahwa hakekat keberadaan sistem peradilan pemilu dalam struktur ketatananegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

“Peradilan khusus Pemilu merupakan peradilan yang khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa-sengketa proses, sengketa administrasi, dan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, dan peradilan khusus pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu menggunakan hukum acara khusus oleh karena dengan dengan tahapan pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Rekomendasi yang diajukan adalah perlu diberikan kewenangan baru kepada Mahkamah Konstitusi menjadi peradilan politik ketatanegaraan yang selain menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UUD, pasal 24-24C dapat diberikan kewenangan baru, bukan hanya menangani sengketa hasil pemilu dan Pemilihan, akan tetapi juga menangani semua jenis pelanggaran peraturan peundang-undangan pemilu dan pemilihan.

“Itu meliputi pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan pelanggaran kode etik penyelenggara, kecuali pelanggaran pidana tetap di pengadilan umum di bawah Mahkamah Agung.
Oleh karena itu perlu dilakukan transformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peradilan khusus pemilu yang berada di bawah MK,” tutup La Ode Arumahi.
Dalam sidang promosi doktor tersebut, promovendus La Ode Arumahi oleh tim penguji dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *