Online24jam, Makassar – Seorang pengendara mobil berinisial D, 44 tahun, diamankan tim gabungan URC Resmob Polda Sulsel dan Polsek Galesong Utara buntut dugaan penganiayaan terhadap pengendara lain di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan Jumat 19 Juni 2026 di sebuah rumah kos kawasan Barombong, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi keberadaannya di Jalan Abdul Kuddus, Barombong. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan D tanpa perlawanan. Selanjutnya ia dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan.
Peristiwa bermula Kamis 4 Juni 2026 di Jalan Poros Takalar, wilayah Galesong Utara. Menurut keterangan korban berinisial HZ, mobil minibus silver yang dikemudikan D nyaris menyerempet kendaraannya. Korban kemudian mengikuti mobil pelaku sambil membunyikan klakson sebagai peringatan.
Pelaku berhenti secara mendadak. Adu mulut pun terjadi di lokasi. Saat cekcok, D diduga melontarkan ancaman akan menembak dan menikam korban. Meski HZ sudah meminta maaf, pelaku tetap melayangkan pukulan yang mengenai alis kanan korban hingga terjatuh dan terluka.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya memukul korban bagian alis kanan sampai terjatuh dan mengalami luka,” ujar AKP Wawan.
Kini D masih menjalani pemeriksaan intensif di Posko Resmob. Polisi tengah melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Galesong Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Takalar mengimbau pengendara agar menahan emosi di jalan. Senggolan kecil bisa diselesaikan dengan musyawarah atau melibatkan pihak berwajib, bukan dengan kekerasan.











