Online24, Bulukumba – Kasus dugaan pencurian yang berujung pada pembakaran sebuah rumah di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali berkembang.
Setelah sebelumnya tiga terduga pelaku diamankan jajaran Polres Bulukumba, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
Terduga pelaku berinisial AF (24), seorang buruh bangunan yang berdomisili di wilayah Ujung Bulu, Bulukumba.
AF diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari kebakaran rumah milik korban yang terjadi pada 9 Juli 2026 dini hari. Api disebut pertama kali muncul dari bagian kamar tidur belakang dan kemudian merambat ke bagian depan rumah hingga menghanguskan sejumlah barang serta tempat usaha barbershop milik korban.
Dalam peristiwa tersebut, korban juga mendapati sejumlah barang berharga hilang dan tidak ditemukan di lokasi kebakaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan aksi pencurian. Dugaan tersebut semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dan pembakaran rumah tersebut, Ucap Kanit URC Resmob Polda Sulsem Kompol Wawan Suryadinata
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, AF bersama sejumlah rekannya awalnya mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil barang-barang berharga.
AF mengaku mendapat peran untuk berjaga di luar rumah, sementara sejumlah rekannya masuk dan mengambil berbagai barang milik korban, Lanjut Kompol Wawan Suryadinata
Barang yang disebut diambil antara lain tabung gas, mesin air, blender, kompor, televisi, speaker, dispenser, mixer, hingga velg mobil.
Setelah aksi pencurian, rangkaian kejadian berlanjut pada dini hari. AF mengaku kembali mendatangi rumah korban bersama beberapa rekannya dengan membawa bahan bakar.
Dalam aksi tersebut, dua rekannya disebut masuk ke dalam rumah, sementara AF berada di luar untuk memantau situasi.
Rumah korban kemudian dibakar. Polisi mendalami dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi pencurian.
Sebagian barang hasil pencurian juga disebut telah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, AF mengaku menerima uang sebesar Rp400 ribu, Ucap Kompol Wawan Suryadinata
Sementara itu, tiga rekannya yang disebut dalam pemeriksaan, yakni AB, DR, dan N, sebelumnya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
Saat ini, AF telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.





