Online24,Maros- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima penghargaan atas kinerja dalam membantu penagihan piutang pajak daerah.
Upaya tersebut berhasil mengoptimalkan penerimaan daerah hingga mencapai Rp20,86 miliar.
Total penerimaan yang berhasil dihimpun melalui penagihan piutang pajak daerah mencapai Rp20.862.361.999. Angka tersebut terdiri atas penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp3.396.335.038 dan tahun ini sebesar Rp17.466.026.961.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Kejari Maros dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dengan Pemkab Maros.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Maros dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Capaian penerimaan sebesar Rp20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Ketut.
Dalam proses penagihan, Kejari Maros melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Maros.
Upaya penagihan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional serta tetap berpedoman pada tugas, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan menghimpun lebih dari Rp20 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Tambahan penerimaan itu nantinya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejari Maros memastikan sinergi dengan Pemkab Maros akan terus diperkuat, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara maupun daerah.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.











