Perokok di Makassar Perempuan Capai 48 Persen, Anak-Anak 91 Persen, Ini Faktanya

Kesehatan2 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Di Indonesia, konsumsi tembakau (hisap dan kunyah) pada usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan 32.8% pada 2016 menjadi 33.8% pada 2018. Meskipun terjadi penurunan pada proporsi perokok Iaki-laki 68.1% (2016) menjadi 62.9% (2018), namun di sisi lain perokok perempuan dan perokok anak usia 10-18 tahun mengalami peningkatan (Sirkesnas, 2016; Riskesdas, 2018). Data tersebut menunjukkan peningkatan pada perokok perempuan meningkat dari 2.5% (2016) menjadi 4.8% (2018). Demikian pula prevalensi perokok pemula (anak) usia 10-18 tahun adalah 8.8% (2016) menjadi 9.1% (2018) (Sirkesnas, 2016; Riskesdas, 2018).

Adapun jumlah perokok setiap hari usia 10 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 22.0% pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018). Berdasarkan Profil Kesehatan Sulsel tahun 2016 dinyatakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular di Sulsel adalah perilaku merokok (Dinkes Sulsel, 2016). Penyakit tidak menular tertinggi di Sulsel yang kemungkinan berhubungan dengan rokok, antara lain hipertensi dan stroke (Dinkes Sulsel, 2016). Prevalensi hipertensi dan stroke pada penduduk usia 15 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2018 adalah sekitar 31.68% dan 42.7% (Riskesdas, 2018)“.

Data juga melaporkan ternyata kebiasaan merokok dalam gedung atau ruangan masih terjadi padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mensahkan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Iarangan merokok dalam ruangan. Menurut data, proporsi merokok dalam gedung/ruangan pada penduduk usai 10 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Selatan adalah sekitar 88.3% (Riskesdas, 2018). Artinya ketidakpatuhan terhadap Perda KTR di Provinsi Sulawesi Selatan masih tinggi. Beberapa studi sebelumnya menunjukkan bahwa tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap undang undang ini terjadi di beberapa tempat seperti tempat kerja, transportasi umum, dan kampus.

Oleh karena itu, dalam proses mendukung program pemerintah di bidang pengendalian konsumsi rokok dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM), maka dirasa perlu adanya organisasi yang dapat membantu dan mendampingi pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-communicable Disease Prevention (Hasanuddin CONTACT) didirikan dibawah naungan Fakultas Kesehatan Masarakat Universitas Hasanuddin, sebagai wadah kepedulian akademisi terkait dengan permasalahan konsumsi rokok dan Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya di kawasan Indonesia Timur. Juga sudah merilis temuan ini ketika melaksanakan “Pelatihan Gabungan Dinas Se-Kota Makassar dalam penegakan sanksi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar” yang digelar di Aerotel Smile Hotel.

Asociate Director of Hasanuddin Contact, Dr. Ir. Ahmad Wadi, M. Agr. Sc. Mengatakan, “Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013. Ada enam jenis tempat umum sebagai area bebas asap rokok yang dicakup oleh undang undang tersebut, termasuk fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, taman bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum lainnya (misalnya restoran, hotel, tempat wisata, dll.). Namun, Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan hingga saat ini.”

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang ini umumnya terjadi di tempat kerja dan transportasi umum (Fatmasari, 2014; Sukardi, 2015).

Menurut Ahmad Wadi, Perusahaan rokok memasarkan rokok mereka dengan menggunakan ilusi kesuksesan, kesenangan dan kesan glamor untuk mengikat remaja dan perempuan sebagai pengguna baru.

“Tak heran jika perokok usia remaja kian tahun makin meningkat. Faktanya, tahun 2016 perokok remaja 88%, naik pada tahun 2018 sekira 91%. Sementara kaum hawa alias perempuan juga bertambah. Dimana tahun 2016 angkanya 25%, naik di tahun 2019 menjadi 48%.” tuturnya.

Data tersebut juga mengatakan, Kota Makassar dipenuhi reklame iklan rokok sekira 619 di 21 titik jalan. Sementara pajak yang diperoleh dari peredaran penjualan rokok dan iklannya di Makassar hanya 736.643.634 dari total PAD 3,4 M (0.02%).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *