Kuasa Hukum Harap Polda Sulsel Konsisten Tangani Laporan Raibnya Uang Rp 400jt di BRI Makassar

banner 468x60

Online24, Makassar –  Ramdhany Tri Saputra, Selaku kuasa hukum Sigit Prasetya meminta Kapolda Sulsel berserta jajarannya terutama Diskrimsus Polda Sulsel untuk tetap konsisten menjaga netralitasnya dalam menangani kasus penggelapan uang tahun 2018 lalu.

Ramdhany sapaan karibnya menyatakan jika Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Makassar tidak memiliki itikad baik dalam menangani kasus Sigit Prasetyo.

“Kami kuasa hukum Sigit sangat menyayangkan sikap BRI tersebut yang terkesan seolah ingin lepas tangan dari masalah ini, padahal masalah ini sangat gampang diselesaikan. Pihak BRI tinggal mempertemukan pelaku dan korban dan lakukan gelar perkara serta pembuktian dokumen apakah dokumen asli atau palsu di depan hukum dan media,” kata Ramdhany Tri Saputra kepada media, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga – Bantah Pernyataan BRI, Sigit Prasetya : Saya Nyetor di Bank Bukan Nitip ke Perorangan

Ia memperlihatkan bukti pelaporan dan berharap Kapolda segera memanggil (Zul Ilman Amin) terduga pelaku dan Kepala Unit BRI Toddopuli yang bertugas pada saat kejadian.

“Saya kira yang sama juga pernah dialami oleh nasabah lain dan kembali terulang pada Sigit. Ini tidak boleh terjadi lagi dan harus ada efek jera bagi pelaku agar tidak ada korban lagi kedepannya,” tutur Ramdhany.

Ia berharap surat yang dia tujukan ke diskrimsus Polda Sulsel segera ada jawaban dan segera ada gelar perkara Khusus dari kasus ini.

Praktisi Perbankan Dr. Hj Ambo Hala

Sementara itu, Praktisi Perbankan Dr. Hj Ambo Hala mengatakan kasus yang menimpa Sigit salah seorang nasabah BRI Toddopuli makassar perlu dicermati menurutnya, alasan yang diberikan oleh pihak BRI tidak masuk diakal. Uang nasabah hanya dalam waktu sekian detik telah berpindah tangan dan pembatalan transaksi begitu cepat, padahal untuk pembatalan transaksi dan penarikan butuh waktu yang lumayan lama.

“Standar perbankan BRI saja pasti sama dengan bank lainnya. Tidak ada istilah pembatalan. Itu mustahil. Penarikan kembali itu harus sesuai SOP, memperlihatkan dokumen dan tentu saja pengisian dokumen yang tidak selesai dalam waktu 49 detik,” katanya.

Praktisi Perbankan berusia 60 tahun ini menegaskan Kepala Kantor Wilayah BRI dan tentu saja BRI harus bertanggung jawab atas kasus ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *