Kontraktor: Saya tak Pernah Diminta dan Memberi Uang ke NA

Hukum139 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel, terus mengungkap fakta-fakta baru. Uniknya, kasus tersebut makin hari semakin jauh dari prasangka keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).

Ya, Gubernur Sulsel non aktif itu memang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat permainan “liar” para bawahannya.

Tidak terlibatnya NA dalam lingkaran suap itu, kembali diungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 29 September 2021, siang tadi. Petrus Yalim, salah seorang kontraktor yang turut dijadikan saksi di sidang pekan kedua belas ini, mengungkapkan kalau tidak sekalipun pihaknya dimintai maupun memberikan uang kepada NA.

”Permintaan uang NA tidak pernah ada sama sekali. NA juga tidak pernah menerima pemberian saya,” jawab Petrus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Petrus Yalim adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Bersama Agung Sucipto, Petrus juga ikut membantu pembangunan masjid di kawasan itu, masing-masing Rp100 juta. Di tempat itu, Petrus sempat bertemu dengan NA dan hanya membahas teknis pekerjaan saja. Dia mengaku, mengenal NA kala masih menjabat Bupati Banteng.

Namun demikian, lanjut dia, segala urusan terkait proyek, semuanya dikomunikasikan dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulsel. Kepada Edy lah, permintaan dan pemberian uang Petrus itu mengalir. Ironisnya, hal itu tanpa sepengetahuan NA selaku atasan Edy.

Diungkap, kalau Petrus pernah memberikan Edy sekitar Rp5 juta dan Rp10 juta saat mau keluar kota. Sementara uang jaminan proyek Rp450 juta yang dia serahkan, juga dicairkan dan diambil Edy.

“Memang saya kenal NA saat di Bantaeng. Tapi NA tidak pernah membahas uang proyek dengan saya. Itupun bantuan masjid, langsung kita transfer ke rekening yayasan masjid, bukan melalui NA,” tegas Petrus.

Selain Petrus, sidang siang tadi juga dijadwalkan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf. Sementara satu saksi lainnya, Mega Putra Pratama, tidak hadir.

Sama halnya Petrus Yalim. Saksi lainnya, juga mengaku tidak pernah sekalipun diminta ataupun memberikan uang kepada NA. Urusan Rober Wijoyo dangan NA hanya seputar meminjamkan alat berat. “Biaya sewanya belum ada. Untuk operasionalnya saya yang tanggung dulu. Nanti katanya (NA) dihitung semua sewanya,” ucapnya.

Sementara Yohannes Tyos, mengaku kenal NA, hanya saja tidak pernah ketemu. Sedangkan Yusuf Rombe Passarin menyebut sekali ketemu NA saat ada kunjungan kerja di Toraja Utara. Yusuf adalah pengusaha alat berat yang mengerjakan proyek jalan di Toraja Utara.

“Uang Rp200 juta lebih itu saya transfer ke rekening Pemprov Sulsel. Itu permintaan BPK, karena hasil auditnya pekerjaan saya kurang volumenya,” jelas Yusuf.

Adapun saksi Andi Indar, marketing dari PT Makassar Indah mengaku kalau sesaat akan mengikuti lelang, dia sempat menemui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Seulsel, Sari Pudjiastuti di ruang kerjanya.

Pertemuan sekitar satu setengah jam itu, kata Andi Indar, tujuannya memperkenalkan perusahaan kalau mau ikut lelang. “Dan saya disarankan ikut, yang penting memenuhi syarat. Setelah itu, kalau ada keperluan saya kontek-kontek beliau (Sari). Sedangkan komunikasi dengan NA, tidak pernah sama sekali,” jelas Andi Indar. (#)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *